BATU BARA, suarakpk.com - Pada Selasa, (05/09) pukul 20.00 Wib. Polsek Medang Deras menangkap seorang warga yang diduga sedang memakai sabu di dalam salah satu rumah milik Nek Gading.
Tempat Kejadian di Dusun VI Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara bernama Perry fadli alias feri (25). Proses penangkapan pihak Polsek Medang Deras mendapatkan alat bukti berupa 1 paket kecil sabu sabu dalam plastik klip transparan, 2 buah mancis, 1 buah alat isap (bong) terbuat dari akua, 1 buah kaca pirek yg berisikan sisa sabu sabu.
"Tertangkapnya Feri", kata Kanit Reskrim Krisman Siagiaan, "karena adanya informasi dari masyarakat dan saat itu juga tim polsek terjun menuju lokasi. Pada hari selasa, (05/09) sekitar pukul 20.00 Wib kami mendapat impormasi dari masyarakat yg layak di percaya. Bahwa di tempat tersebut ada seorang warga yang sering memakai sabu dan kemudian saya beserta 4 personil langsung menuju ke TKP dan ternyata benar ada seorang laki laki berada di dalam rumah," lanjutnya.
Tambahnya setelah tersangka diamankan dan di lakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang yang tersebut "Setelah tersangka kita amankan dan ternyata di temukan yang di duga jenis sabu sabu lengkap dengan alat hisap," imbuhnya
Setelah itu tersangka digiring dan diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk pemeriksan lebih lanjut, "Tersangka sementara kita amankan ditahanan guna penyelidikan lebih lanjut," tukas Iptu Krisman
Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan pasal 112 dengan ancaman 5 tahun penjara. (IR/006/RED/SUMUT)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar