Kapolres Blora : Setiap Anggota Bhabinkamtibmas Harus Mampu Berikan Penyuluhan Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Agustus 2017

Kapolres Blora : Setiap Anggota Bhabinkamtibmas Harus Mampu Berikan Penyuluhan Hukum


Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Banjarejo Polres Blora Bripka Suriyanto melaksanakan kegiatan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rangka wujudkan Kabupaten Blora bebas KDRT dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Kegiatan sosialisasi bertempat di Balai Desa Balongsari, Kecamatan Banjarejo, Blora, Senin (21/08).

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut di hadiri Kepala Desa Balingsari, Bhabinsa TNI Koramil Banjarejo, dan Sekertaris Kecamatan Banjarejo serta diikuti sebanyak 40 peserta ibu-ibu anggota PKK Desa Balongsari.

Di tempat lain Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K., M.H, ketika dimintai informasi tentang kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas yang notabennya berbeda tugas fungsi pokoknya mengatakan, "Kenapa tidak bisa kan kita ini Polisi Republik Indonesia dituntut harus serba mengetahui segala sesuatu di mata masyarakat,"  jawabnya sambil tersenyum.

Namun, jawaban tersebut diperjelas oleh Kapolres Blora AKBP Saptono. "Benar, bahwa anggota Bhabinkamtibmas turut melakukan sosialisasi hukum perlindungan Perempuan dan Anak. Dikarenakan adanya permintaan dari pemerintah desa maupun dinas instansi terkait untuk turut memberikan penyuluhan hukum. Jadi sebagai Polisi kita harus banyak belajar agar bisa menerangkan di depan masyrakat,” jelasnya.

Bripka Suriyanto dalam Sosialisasi dan Binluhnya menjelaskan Polres Blora melalui dirinya mengajak bersama-sama mengenal undang-undang perlindungan anak dan mengetahui kategori anak menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 angka 1, bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Tetapi yang lebih penting dari analisa kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan oleh keluarga, ikatan keluarga seperti ayah, ibu, paman, kakek, nenek, pekerja rumah tangga selain itu saat ini pada era globalisasi pergaulan anak melalui medsos yang sangat mudah dijangkau.

"Itulah yang harus kita antisipasi bersama, peserta yang hadir disini dapat meneruskan materi yang telah kami sampaikan mengenai perlindungan anak kepada warganya masing-masing sehingga anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan anak", harap Bripka Suriyanto. (Edycom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)