Polres Sleman Dipraperadilkan Orang Tua Korban Pengeroyokan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Juli 2017

Polres Sleman Dipraperadilkan Orang Tua Korban Pengeroyokan


Sleman, suarakpk.com - Korban pengeroyokan anak sekolah menengah yang terjadi sekitar Bulan Oktober 2014 yang menimpa Dimas Afrisal Mustofa hingga tewas belum kunjung selesai. Orang tua korban  merasa kurang mendapat rasa keadilan atas proses penyelidikan oleh Polres Sleman.

Dari beberapa pelaku pengeroyokan tersebut oleh Polres Sleman di Sp3 dengan alasan kurang cukup bukti. Hal inilah yang membuat Edi Mustofa melakukan pra peradilan yang di tujukan kepada Polres Sleman selaku aparat penyidik.

Orang tua korban yang beralamat di Margo Agung Sayegan Sleman tersebut akan didampingi tim pengacara RBH AFTA Yogyakarta, yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman hari Senin 31/07/2017.

Berikut ini Edi Mustofa ayah korban  menuturkan kepada tim investigasi suaraKPK Rabu 26/07 melalui sambungan telfon.

"Anak saya Dimas Afrizal Mustofa jadi korban  pengeroyokan siswa sekolah lain bulan oktober  2014". Mengalami koma 2 hari di rs betesda Yogyakarta sampai meninggal.

Polisi menetapkan 16 tersangka, yang diproses baru 8 anak s/d mei 2015. Putusan pengadilan rata rata di jatuhi sangsi hukuman pembinaan, paling lama 1 Tahun 8 bulan. 8 tersangka lain tidak kunjung disidang karena jaksa tidak memberi p21, hingga 2 Tahun tidak ada kabar dan keluarga slalu dipingpong Polisi dan Kejaksaan.

"hingga bulan April saya diundang sama polda Yogyakarta untuk memberi testimoni diacara seminar kenakalan anak sekolah digedung sarinavidi dan Gor Amongrogo". diakhir testimoni sebagai korban saya tagih kasus anak saya mumpung ada pak kapolda, kok hampir 1000 hari meninggalnya anak saya, 8 tersangka lain belum diproses hukum. Selang 2 hari saya diberi surat sp3, yg isinya penyidikan dihentikan sekitar   Bulan september 2016 karena alasan  kurang cukup bukti.  Dibulan itu telah dilakukan gelar perkara ulang. tapi keluarga korban/kuasa hukum tidak dilibatkan. akhrnya sp3 diterbitkan bulan Mei 2017 tanpa ada tanggal di kop surat. akhirnya lebih mempelajari putusan dan dirasa banyak kejanggalan, kemudian keluarga setuju untuk pra peradilan, lanjut Mustofa. (Tim Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)