Nias Utara, suarakpk.com - Dengan penuh rahmat Tuhan, telah terlaksananya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Ruang rapat DPRD Kabupaten Nias Utara dihadiri Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, Wakil Bupati Nias Utara Haogosochui Hulu,SE.MM, Ketua DPRD Drs. Foanoita Zai, Wakil Ketua DPRD Ibelala Waruwu, dan Anggota DPRD Asisten I Filifo Harefa,SH, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kornelius Zalukhu,A.Ma.Pd, Kepala BPKPAD Bazatulo Zebua,SE,M.Ec.Dev Kabag Humas Yuniaro Zega,S.Pd, Kabag Tapem Vince Putra F. Hulu,SSTP, Kabag Hukum Maranata Harefa,SH, ASN/PNS, Tim Kemenkum HAM Provsu, dan Guru-Guru Bantu Daerah tingkat PAUD/TK, Selasa. 25 Juli 2017 Pukul 9.00 Wib dan dilanjutkan Pukul 14.00 Wib, bertempat di Gedung DPRD Nias Utara lantai 3 (tiga). Adapun yang menjadi agenda pada Rapat Paripurna pukul 9.00 Wib membahas tentang : Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara tahun 2017. Pada kesempatan tersebut, Ketua BPPD DPRD Kab. Nias Utara Ya’aman Telaumbanua,SE.MM menyampaikan laporannya setelah 1 (satu) semester berjalan dan terlaksana tahun anggaran 2017 dirasa perlu melakukan evaluasi dalam pelaksanaan program pembentukkan perda TA. 2017 dimana yang sudah ditetapkan melalui rapat Paripurna terhormat pada akhir Desember 2016 lalu dimana Perda yang ditetapkan tersebut sebagai salah satu instrumen pengendalian kinerja pemerintahan dalam bidang hukum Daerah, untuk itu Perda usulan Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD berjumlah 19 bidang , dirasa perlu diadakan perubahan dan evaluasi usulan-Usulan Perda kembali.
Selanjutnya Bupati Nias Utara bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara menandatangani surat keputusan secara bersama dengan adanya perubahan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Guru Bantu Daerah yang telah melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Nias Utara. Agenda
Rapat Paripurna kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib membahas tentang:
Penyampaian Penjelasan tentang Bapemperda atas rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda No.6 tahun 2013 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD dan sekaligus Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu,SE.MM menyampaikan Nota pengantar atas perubahan rancangan Perda tentang guru bantu daerah (GBD) di lingkungan wilayah Kabupaten Nias Utara. (NS.Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar