Mabes Polri Tetapkan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Juni 2017

Mabes Polri Tetapkan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka


Jakarta, suarakpk.com - Bos MNC Group,  Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan usai lebaran akan diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada awal Juli atau setelah Lebaran."Sudah (ada rencana pemanggilan). Awal Juli 2017 ini ya," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2017).
Hary Tanoe baru saja ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Rikwanto mengatakan kepastian waktu pemanggilan Ketua Umum Perindo itu masih menunggu jadwal dari tim penyidik."Ya, habis lebaran. Kan awal Juli ini," ujar Rikwanto.
Kemarin, Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim."Tanggal 15 Februari 2016 SPDP itu sebagai terlapor ya, belum ada tersangka. Tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor, Kamis (22/6/2017).
Noor menyebutkan nomor SPDP kasus Hary Tanoe yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Ini berarti pernyataan Jaksa Agung M. Prasetyo beberapa waktu lalu yang menyebutkan status hukum Hary Tanoe tersangka, tidak mengada-ada.
Hary Tanoe mengakui memang pernah mengirimkan pesan seperti yang dijadikan bukti oleh Yulianto. Namun, ia membantah tujuannya untuk mengancam."Tanggal 5 Januari 2016. Waktu itu saya SMS ke Jaksa Yulianto yang intinya berbunyi 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman,'" ujar Hary Tanoe.
Sedangkan di paragraf kedua, kata Hary Tanoe, ia menuliskan pesan yang isinya: "Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."Pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Yulianto. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2016, Hary Tanoe kembali mengirim pesan tersebut melalui aplikasi pesan dengan sedikit tambahan pada paragraf kedua.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak. Sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian pesan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Hary Tanoe menjelaskan bahwa pesan yang ia kirim kepada Yulianto tidak mengandung unsur ancaman."Kalau kita lihat paragraf pertama, ini bukan ancaman. Yang mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman, karena saya mengajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Hary Tanoe.
Pun demikian pula dengan isi secara keseluruhan pesan yang ia kirimkan kepada Yulianto. Kata dia, tidak sedikitpun ada kalimat yang dapat dikatakan sebagai ancaman.
Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, senin (19/6), Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono, melaporkan Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim Polri, Adi mengatakan, kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto masih di tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka."Di mana dia (Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung, di mana ini kewenangan dari penyidik Kepolisian RI. Ini akan merugikan klien kami," kata Adi Dharma.
Adi menuturkan bahwa laporan tim pengacara sudah diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.Menurut Adi, Hary sudah dikriminalisasi karena bukan wewenang Prasetyo untuk mengumumkan tersangka.
Dirinyapun menilai bahwa Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.Ia merasa nama baik kliennya dicemarkan atas kata-kata Prasetyo pada Jumat (16/6/2017) lalu.
"JA bersikukuh tersangka. Dan di sini lah kami sangat keberatan. Kebetulan Bapak Hary selaku Ketum Partai Perindo memiliki nama baik yang harus dijaga," kata Adi.
Dalam laporannya, Adi dan tim pengacara melampirkan bukti berupa artikel dari media online, video, dan rekaman pernyataan Prasetyo."Kami serahkan ke penyidik dan tim kuasa hukum akan monitor perkembangannya yang akan datang," kata dia. (tim)

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)