Jaksa Kecewa OTT, Viralkan Tulisan Pesan Moral - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juni 2017

Jaksa Kecewa OTT, Viralkan Tulisan Pesan Moral



Jakarta, suarakpk.com – Lembaga Satya Adhi Wicaksana digegerkan oleh beredar foto jaksa memegang tulisan di kertas dengan tanda pagar (tagar) atau hashtag #OTTRecehan. Foto yang menjadi viral tersebut dikabarkan sebagai sikap para jaksa atas OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Pasalnya Parlin Purba diduga menerima suap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Belum sepekan berlalu, viral sejumlah foto jaksa sambil memegang sebuah kertas dengan tulisan "Kami terus bekerja walau anggaran terbatas. Kami tetap semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Jaksa lain berpose sambil memegang tulisan berbeda, yakni "Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan bahwa ada sejumlah jaksa yang membuat sikap terkait tangkap tangan oknum Kejati Bengkulu.
Namun, Rum menegaskan bahwa tulisan itu merupakan sikap pribadi.
"Intinya memang mereka (para jaksa) telah bekerja optimal, maka mereka kecewa dengan perilaku oknum jaksa PP di Kejati Bengkulu yang mencoreng kinerja mereka," ujar Rum kepada media, Senin (12/6/2017).
Rum mengatakan, "kamu" dalam tulisan tersebut ditujukan kepada Parlin, bukan KPK yang menegakkan hukum.
Sejak awal, Kejaksaan mendukung penuh langkah KPK memberantas oknum jaksa.
"Sikap Kejaksaan kan sudah jelas, memberi akses kepada penyidik KPK untuk mengungkap perkara tersebut," kata Rum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin oknum kejaksaan yang ditangkap dipandang sebagai perbuatan institusi.
Jumlah jaksa di seluruh Indonesia ada lebih dari 1.000 orang. Apa yang menimpa pejabat Kejati Bengkulu, kata dia, jangan sampai digeneralisasi.
"Masih sangat banyak jaksa lain yang baik, penuh dedikasi menjalankan tugas-tugasnya, begitupun integritasnya," kata Prasetyo.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan munculnya gambar viral tersebut mungkin saja bentuk kekecewaan dari para jaksa muda tersebut. Namun menurut dia, hal itu harus dihentikan.
"Munculnya gambar viral dengan terang-terangan dan tanpa ditutupi wajahnya, para jaksa muda menurut saya mungkin saja bentuk kekecewaan. Tapi menurut saya juga hal ini harus dihentikan karena tidak baik bila para penegak hukum itu saling membully," kata Bambang kepada wartawan Senin (12/6/20170).
Apalagi, kata Bambang, di KPK juga ada jaksa. Namun beredarnya foto-foto dengan tanda pagar #OTTRecehan itu hendaknya menjadi koreksi dan introspeksi semua pihak. Tidak hanya KPK, Jaksa tapi juga penegak hukum yang lain.
"Saya miris juga atas beredarnya foto-foto itu. Itu harus jadi introspeksi, koreksi semua pihak tidak hanya KPK, jaksa tapi juga penagak hukum lain harus saling introspeksi," tutur politikus Partai Golongan Karya itu.
Diduga 2 foto tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas operasi tangkap tangan di Bengkulu, pada Jumat, 9 Juni lalu KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan bermula saat tim penyidik KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai akan terjadi transaksi penyerahan uang.
"Tim mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari AAN dan MSU," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Setelah itu, tim KPK bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu. Saat terjadi penyerahan uang sekitar pukul 01.00 dini hari, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.
Menurut Basaria, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat. Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.
Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu. Setelah itu, ketiganya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap sebagai tersangka.
KPK menyita uang Rp 10 juta dalam OTT itu. Namun KPK menyebut Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150 juta terkait hal serupa. (Effie/Red)

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)