Jakarta,
suarakpk.com – Lembaga Satya
Adhi Wicaksana digegerkan oleh beredar foto jaksa memegang tulisan di
kertas dengan tanda pagar (tagar) atau hashtag #OTTRecehan. Foto yang menjadi
viral tersebut dikabarkan sebagai sikap para jaksa atas OTT Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu, menangkap Kepala Seksi III Intel
Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Pasalnya
Parlin Purba diduga menerima suap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan
terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai
Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Belum
sepekan berlalu, viral sejumlah foto jaksa sambil memegang sebuah kertas dengan
tulisan "Kami terus bekerja walau anggaran terbatas. Kami tetap
semangat walau tanpa pencintraan. Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan
#OTTRecehan".
Jaksa
lain berpose sambil memegang tulisan berbeda, yakni "Sudah ribuan
perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan.
Kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRecehan".
Saat
dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum
membenarkan bahwa ada sejumlah jaksa yang membuat sikap terkait tangkap tangan
oknum Kejati Bengkulu.
Namun,
Rum menegaskan bahwa tulisan itu merupakan sikap pribadi.
"Intinya
memang mereka (para jaksa) telah bekerja optimal, maka mereka kecewa dengan
perilaku oknum jaksa PP di Kejati Bengkulu yang mencoreng kinerja mereka,"
ujar Rum kepada media, Senin (12/6/2017).
Rum
mengatakan, "kamu" dalam tulisan tersebut ditujukan kepada Parlin,
bukan KPK yang menegakkan hukum.
Sejak
awal, Kejaksaan mendukung penuh langkah KPK memberantas oknum jaksa.
"Sikap
Kejaksaan kan sudah jelas, memberi akses kepada penyidik KPK untuk mengungkap
perkara tersebut," kata Rum.
Sebelumnya,
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak ingin oknum kejaksaan yang ditangkap
dipandang sebagai perbuatan institusi.
Jumlah
jaksa di seluruh Indonesia ada lebih dari 1.000 orang. Apa yang menimpa pejabat
Kejati Bengkulu, kata dia, jangan sampai digeneralisasi.
"Masih
sangat banyak jaksa lain yang baik, penuh dedikasi menjalankan tugas-tugasnya,
begitupun integritasnya," kata Prasetyo.
Terpisah,
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan munculnya gambar viral
tersebut mungkin saja bentuk kekecewaan dari para jaksa muda tersebut. Namun
menurut dia, hal itu harus dihentikan.
"Munculnya
gambar viral dengan terang-terangan dan tanpa ditutupi wajahnya, para jaksa
muda menurut saya mungkin saja bentuk kekecewaan. Tapi menurut saya juga hal
ini harus dihentikan karena tidak baik bila para penegak hukum itu saling
membully," kata Bambang kepada wartawan Senin (12/6/20170).
Apalagi,
kata Bambang, di KPK juga ada jaksa. Namun beredarnya foto-foto dengan tanda
pagar #OTTRecehan itu hendaknya menjadi koreksi dan introspeksi semua pihak.
Tidak hanya KPK, Jaksa tapi juga penegak hukum yang lain.
"Saya
miris juga atas beredarnya foto-foto itu. Itu harus jadi introspeksi, koreksi
semua pihak tidak hanya KPK, jaksa tapi juga penagak hukum lain harus saling
introspeksi," tutur politikus Partai Golongan Karya itu.
Diduga
2 foto tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas operasi tangkap tangan di
Bengkulu, pada Jumat, 9 Juni lalu KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya
adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Selain
itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah
Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT
Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap
yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan
bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang
berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Wakil
Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan bermula saat tim
penyidik KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai akan terjadi transaksi
penyerahan uang.
"Tim
mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari AAN dan MSU," ujar Basaria
dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Setelah
itu, tim KPK bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu. Saat terjadi penyerahan
uang sekitar pukul 01.00 dini hari, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.
Menurut
Basaria, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan barang bukti suap
berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat.
Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.
Ketiganya
kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu. Setelah
itu, ketiganya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada pukul 13.00 WIB.
Setelah
dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap
sebagai tersangka.
KPK menyita uang Rp 10
juta dalam OTT itu. Namun KPK menyebut Parlin sebelumnya telah menerima Rp 150
juta terkait hal serupa. (Effie/Red)