Reskrim Polres Purworejo Berhasil Bekuk Spesial Perampokan Sekolah Di Purworejo - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Mei 2017

Reskrim Polres Purworejo Berhasil Bekuk Spesial Perampokan Sekolah Di Purworejo


Purworejo, suarakpk.com - Satreskrim Mapolres Purworejo berhasil membekuk Kasmun Sudarto (47thn), alias Indra, warga kp selaawi, RT 01/01, Ds.Banyurasa, kec.Sukahening, Tasikmalaya, Indra ditangkap pada hari Jum’at (26/5/17) di kampung halamannya, di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Indra ditangkap, karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, yang membobol 2 sekolah dasar, SDN Loning, Kecamatan  Kemiri, dan SDN Tangkisan, Kecamatan Bayan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam press release kasusnya, Selasa (30/5/17), pada pukul 10:00 WIB, Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, S.I.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Indra, berawal dari laporan kasus pencurian yang terjadi di SDN Loning, pada Rabu (26/4/17), dan SDN Tangkisan, Selasa (16/5/17). yang lalu.

Sejumlah barang berharga yang ada di kedua sekolah tersebut hilang. mendapati laporan dari pihak sekolah. polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tkp, hingga ditemukan ciri-ciri pelaku, yang mengarah pada tersangka Indra. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Tasikmalaya, tersangka berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengincar, sekolah-sekolah yang tidak ada penjaga malamnya. Lebih lanjut dikatakan Pak Satrio.

"Pelaku berhasil masuk kedalam sekolah. Melalui atap sekolah, kemudian menjebol sala satu enternit. Dengan cara dilobangai, kemudian masuk keruangan guru dan mengambil benda-benda yang berharga tersebut. ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya, 2 buah obeng,1 buah tas punggung, 1 unit tv LED Sharp, 1 buah receiver, 1perangkat komputer, tas anak-anak, dan 4 unit laptop.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberantan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Daniel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)