Ombudsman Akan Melakukan Ivestigasi Kasus Manggamat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Mei 2017

Ombudsman Akan Melakukan Ivestigasi Kasus Manggamat


Banda Aceh, suarakpk.com - Terkait kasus yang terjadi di Kecamatan Manggamat, Aceh Selatan yang telah menyebabkan dangkalnya sungai dan terjadinya banjir ketika musim hujan Ombudsman RI Perwakilan Aceh berencana akan melakukan investigasi terkait hal ini. "Mungkin nantinya kita akan memberikan Saran/Rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan review izin yang ada di Manggamat tersebut sebelum menimbulkan bencana besar" kata DR Taqwaddin.

Menurut hasil investigasi dari kawan kawan LSM ada dugaan bahwa perusahaan disana (Manggamat) belum mempunyai Amdal, jadi nanti Ombudsman akan memanggil semua pihak terkait menyangkut masalah ini. Ada dugaan Maladministrasi yang terjadi disini yang dikhawatirkan kedepan membawa sisi negatif seperti rusaknya sarana jalan, kantor pemerintahan, dan lain lain akibat dari banjir tersebut yang akhirnya mengganggu pelayanan kepada publik.

Seperti diberitakan di media selama ini bahwa Manggamat harus segera kita selamatkan sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan, dan menjadi pelajaran penting kepada Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Daerah ke depan harus sangat hati-hati dalam mengeluarkan izin untuk perusahaan apapun, Amdalnya harus betul-betul di kaji sebut Taqwaddin yang juga merupakan pengurus dalam Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Aceh. Selama ini juga banyak masuk laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait galian C yang juga merusak lingkungan dan fasilitas publik, seperti di Abdya dan Aceh Utara. Lokasi galin C berada di dekat jembatan dan bendungan, ini kan sangat bahaya walaupun pertambangan skala kecil.

IUP di Aceh Tengah:
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Aceh terkait laporan dari Jaringan Monitoring Tambang (JMT) tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Aceh tersebut, yang mana Dinas ESDM Aceh merekomendasikan 3 (tiga) perusahaan tambang di Aceh Tengah (PT. Nanggroe Kuchi Peuga 1, PT. Nanggroe Kuchi Peuga 2, PT. Fajar Putra Manggala) untuk Clean and Clear (CnC) padahal perusahaan tersebut telah di cabut oleh Bupati setempat. Namun saat ini Dinas ESDM Aceh telah menyurati Dirjen Minerba untuk mempertimbangkan kembali status CnC yang telah diusulkan kepada tiga perusahaan tersebut karena pihak Dinas ESDM Aceh terlambat menerima berkas dari Kabupaten dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga telah melayangkan surat kepada Dirjen Minerba mempertanyakan status ketiga perusahaan di Aceh Tengah itu. Kita berharap segera mendapatkan kejelasan dari Dirjen Minerba ujar DR Taqwaddin yang di dampingi oleh Rudy Ismawan dan Ilyas Isti.
( Timbul Pulungan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)