PILKADES Serentak Berjalan Kondusif - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Oktober 2019

PILKADES Serentak Berjalan Kondusif

Keterangan : Foto Salahsatu Calon Kades Terpilih Desa Tamansuruh, Teguh Eko Rahadi, S.AB

BANYUWANGI, suarakpk.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebanyak 130 Desa 9 Oktober periode 2019 - 2015 secara serentak di wilayah Kabupaten Banyuwangi sudah selesai dilaksanakan, kini berjalan kondusif sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Pantauan wartawan saat berada dilapangan, pelaksanaan pilkades tersebut bisa dikatakan aman terkendali sebagaimana yang telah disampaikan oleh salah satu bakal calon (Balon) Kades terpilih di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Teguh Eko Rahadi , SAB mengatakan, mengenai suhu perpolitikan ditingkat desa sebenarnya lebih dominan adanya perseteruan antar pendukung. Namun, dilihat dari perkembangan perpolitikan yang semakin berkembang saat ini masyarakat sudah mulai banyak yang sadar dan memahami aturan dan tata tertib dalam tahapan pelaksanaan pilkades.
Menurutnya, sebagaimana menjadi konsekuwensi pelaksanaan pilkades secara tidak langsung suasana emosi warga masyarakat menjadi tinggi, tersekat – sekat dan terkotak kotak. Sehingga, tugas dan kewajiban Kades terpilih pasca pelantikannya nanti bisa mengembalikan kembali suasana yang terdapat di masyarakat menjadi kondusif dan menumbuhkan kembali rasa kebersamaan demi terciptanya keadilan, ketentraman bagi masyarakat.
“ Sebagiamana menjadi slogan kami, bersatu kita teguh membangun Desa Tamansuruh. Yang menjadi prioritas kedepan yaitu pembangunan akses jalan karena ada di beberapa titik lokasi masih memprihatinkan. Sehingga, diperlukan penanggana serius guna peningkatan ekonomi masyarakat,”Terangnya.
Disisilai, Keunikan di Kecamatan glagah terletak pada hasil perolehan suara draw yang berada di 2 (dua) Desa yaitu, Desa Kenjo dan Desa Olehsari. Namun, sebagaiamana yang sudah diatur pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 39 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati nomer 1 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomer 9 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sudah tertera pada pasal 58  (3) huruf C dalam hal calon terpilih sebagaimana huruf  b masih sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak di TPS yang jumlah partisipasi hak pilih paling banyak.
Sehingga, diambil kesimpulan calon Kades terpilih Desa Olehsari, Joko Muhlis dan calon Kades terpilih Desa Kenjo, Ahmad Sofyanto. (Tyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)