JAKARTA, suarakpk.com – Tiga orang yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
di Jakarta, pada Senin dan Selasa (2,3 September 2019) kemarin telah ditetapkan
sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang tertangkap oleh KPK tersebut terkait
dengan kasus distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.
Sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi suarakpk.com, dijelaskan
bahwa setelah KPK melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP,
dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan
adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian atau penerimaan hadiah atau janji
terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan
tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi PNO, pemilik PT Fajar Mulia
Transindo. Sebagai penerima DPU Direktur Utama PTPN III (Persero) dan IKL,
Direktur Pemasaran PTPN III (Persero),” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum berapa lama ini, Selasa (3/9)
dalam siaran persnya.
Menurut Febri, PT Fajar Mulia Trasindo yang dimiliki PNO pada tahun 2019
ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long
term contract dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak ini, lanjutnya, pihak
swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama
kontrak.
“Dalam aturan internal PTPN III, kajian penetapan harga bulanan yang harus disetujui oleh tiga phak yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” katanya.
“Dalam aturan internal PTPN III, kajian penetapan harga bulanan yang harus disetujui oleh tiga phak yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” katanya.
Diungkapkan oleh Febri, bahwa pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan
antara PNO, DPU dan ASB di sebuah hotel di Jakarta dan dalam pertemuan itu DPU
meminta kepada PNO untuk menyediakan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya.
Selanjutnya, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan
uang tersebut. PNO memerintahkan orang kepercayaannya (RM) untuk mengambil uang
dari money changer dan menyerahkan kepada salah satu pegawai PT Kharisma Pemasaran
Bersama Nusantara.
“Uang sejumlah SGD 345,000 kemudian diserahkan ke IKL,. Uang tersebut
diduga terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan
PTPN III (Persero), dimana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,”
ungkap Febri.
Ditambahkan Febri bahwa atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga
pemberi, PNO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga penerima, DPU dan IKL disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar