Dugaan Suap DPRD Prov.Jambi, KPK Tahan 4 Orang Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Juli 2019

Dugaan Suap DPRD Prov.Jambi, KPK Tahan 4 Orang Tersangka


JAKARTA, suarakpk.com – Dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, kemarin, kamis (18/7), Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan empat orang tersangka. Empat orang tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Provinsi Jambi: M, EH, dan ZA. Satu orang lainnya adalah JFY, seorang pengusaha.
Dalam siaran persnya, KPK mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat orang tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 18 Juli 2019 kemarin sampai dengan 6 Agustus 2019. ZA dan EH ditahan di rutan Podam Jaya Guntur , sedangkan JFY dan M ditahan di rutan KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Tiga orang tersangka anggota DPR Provinsi Jambi diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. 
“Tersangka JFY yang seorang pengusaha diduga menyediakan sebagiang uang suap untuk 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” tutur Febri dalam siaran persnya. 
Dikatakannya, atas dugaan tersebut, M, EH, dan ZA diduga melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk tersangka lain, JFY, diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (001/red)

Lihat Videonya :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)