Korupsi Dana Desa Mantan Kades Suka Jaya Dibekuk Ditempat Persembunyian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Juli 2019

Korupsi Dana Desa Mantan Kades Suka Jaya Dibekuk Ditempat Persembunyian

Ketgam tersangka korupsi Arifin (50) saat diapit petugas Polres Batu Bara 

Batu Bara, suarakpk.com - DPO  kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017,  mantan Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara bernama Arifin (50) diringkus Polres Batu Bara dari tempat persembunyiannya di Kota Sibolga.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. MH, Jum'at 19/07/2019 membenarkan peringkusan tersangka.

 Informasi yang dihimpun, penangkapan  tersangka dipimpin Kanit Tipikor Polres Batu Bara Iptu S Tambunan SH bersama anggota Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, Kamis (18 /07/2019) sekira Pukul 16.00 wib ditempat persembunyiannya Jln Kaswari Kota  Sibolga.

Penangkapan mantan Kades Arifin  berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batubara Tanggal 20 April 2018.

Sebelumnya, Polres Batu Bara memasukkan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang  Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

"Tadi pagi baru sampai tim Polres Batu Bara membawa tersangka," kata sumber di Mapolres Batu Bara, Jum'at (19/7/2019).

Penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Desa Suka Jaya  tahun 2017 diapresiasi warga.
Anlir salah seorang tokoh masyarakat kepada wartawan mengaku bersyukur atas tertangkapnya mantan Kades.

"Alhamdulillah terimakasih kepada jajaran Polres Batu Bara. Proses sesuai ketentuan yang berlaku, yang salah tetap salah", sebutnya (MA) Korupsi Dana Desa Mantan Kades Suka Jaya Dibekuk Ditempat Persembunyian

Batu Bara, suarakpk.com - DPO  kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017,  mantan Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara bernama Arifin (50) diringkus Polres Batu Bara dari tempat persembunyiannya di Kota Sibolga.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. MH, Jum'at 19/07/2019 membenarkan peringkusan tersangka.

 Informasi yang dihimpun, penangkapan  tersangka dipimpin Kanit Tipikor Polres Batu Bara Iptu S Tambunan SH bersama anggota Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, Kamis (18 /07/2019) sekira Pukul 16.00 wib ditempat persembunyiannya Jln Kaswari Kota  Sibolga.

Penangkapan mantan Kades Arifin  berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batubara Tanggal 20 April 2018.

Sebelumnya, Polres Batu Bara memasukkan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang  Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

"Tadi pagi baru sampai tim Polres Batu Bara membawa tersangka," kata sumber di Mapolres Batu Bara, Jum'at (19/7/2019).

Penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Desa Suka Jaya  tahun 2017 diapresiasi warga.
Anlir salah seorang tokoh masyarakat kepada wartawan mengaku bersyukur atas tertangkapnya mantan Kades.

"Alhamdulillah terimakasih kepada jajaran Polres Batu Bara. Proses sesuai ketentuan yang berlaku, yang salah tetap salah", sebutnya (MA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)