KENDAL, suarakpk.com – Warga Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal
mengeluhkan adanya pabrik palet yang terletak di desanya. Pabrik palet yang
berjarak hanya kurang lebih 15 meter dari pemukiman warga tersebut dinilai telah
mencemari lingkungan. Selain itu para warga juga mempertanyakan tentang
perijinan pendirian pabrik palet di lingkungannya. (Baca Juga : Dinas PUPR Blora Terus Perbaiki Jalan Lingkar Kabupaten)
Sebagaimana dituturkan oleh salah
satu warga Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Sobirin bahwa perusahaan yang
bergerak di bidang palet tersebut tidak pernah minta ijin lingkungan, ataupun memberi uang kompensasi. “warga
berharap agar pemerintah desa bisa mengatasi hal tersebut, karna debunya yang
sangat mengganggu kesehatan. Dan saya berharap ada jalan keluarnya mengenai
pabrik tersebut" kata sobirin saat ditemui beberapa waktu yang lalu, senin
(20/5) di Desa Ngasinan. (Baca Juga : Kasus Wadek FEBI IAIN Salatiga Disidangkan )
Sementara, Kepala Desa Ngasinan membenarkan
keterangan warganya, bahwa perusahaan tersebut tidak pernah ijin linkungan atau
ke desa, dikatakan oleh Kepala Desa, kalau Pabrik Palet tersebut pernah
memberikan surat pemberitahuan.
"Pabrik palet tidak pernah
meminta ijin, namun hanya surat pemberitahuan saja" kata Kepala Desa Ngasinan..
Di sisi lain, saat suarakpk mencoba
mengkonfirmasi, Yanti yang merupakan pemilik pabrik palet tersebut selalu
menghindar dari media. Hingga berita ini diturunkan, suarakpk belum dapat
memperoleh konfirmasi secara langsung dari pemilik pabrik palet. (heru/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar