Kasus Wadek FEBI IAIN Salatiga Disidangkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Juni 2019

Kasus Wadek FEBI IAIN Salatiga Disidangkan


SALATIGA, suarakpk.com – Sungguh disesalkan apa yang terjadi dalam rumah tangga Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEBI) IAIN Kota Salatiga, FN. Rumah Tangga yang telah dibina selama kurang lebih 22 tahun ini harus kandas di tengah jalan. Dari pernikahan FN bersama istrinya telah dikaruniai empat orang anak ini harus berakhir di depan meja hijau.
Diperoleh informasi, FN selain sebagai Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis IAIN Kota Salatiga, dirinya diketahui juga mengajar di STIE AMA Kota Salatiga, STIE Bank BPD Semarang dan UIN Jogja ini telah menggugat cerai istri yang dia nikahi selama 22 tahun dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kota Salatiga dengan vonis bercerai pada, 27 Mei 2019 kemarin. Namun dari gugatan FN yang telah dikabulkan tersebut, ternyata dirinya harus berurusan dengan hukum lainnya. FN harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Salatiga, lantaran FN menjadi terdakwa atas dakwaan penelantaran seorang istri sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Baca Juga : Viral : Pamen Polri Tuding Jendral TNI Curi HP Di Hotel)
Berdasarkan penelusuran ke PN Kota Salatiga beberapa waktu lalu, Rabu, (29/5), bahwa sidang perdana pidana penelantaran dengan terdakwa FN sebagaimana termuat dalam Perkara Nomor: 74/Pidus/2019/PN.Slt digelar. Dikabarkan Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penelantaran seorang istri yang didakwakan kepada Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis IAIN Kota Salatiga tersebut akan dipimpin oleh Yossi Akhista, SHE, dengan Hakim Anggota: Meniek Emelina Lattuputy, SH., MH, dan Dian Akimbo, SHE, sementara Panitera Pembantu dipercayakan kepada Utami Dwi Suyanti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Thacia,SH.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari narasumber dari KJHAM yang enggan disebutkan namanya, bahwa dalam sidang tersebut, diharapkan JPU dapat menuntut secara adil dan PN dapat memutuskan yang maksimal dan adil. (Baca Juga : Anggota Gereja Ikut Membantu Mengamankan Ibadah Sholat Idul Fitri.)
“sidangnya perdananya telah dilaksanakan kemarin rabu (29/5) pagi hari, karena terdakwa tidak ditahan.” tutur narasumber dari KJHAM kepada suarakpk.com beberapa waktu lalu, Jumat (31/5) di Jalan Diponegoro Kota Salatiga.
Menurutnya, bahwa kasus pidana ini merupakan kasus yang unik, dan mungkin baru pertama kali terjadi di PN Kota Salatiga.
“ini bisa jadi Yurisprudensi dan berguna untuk mentriger kasus penelantaran yang mandeg di kepolisian.” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa sidang dengan terdakwa FN kemarin rabu (29/5) ditunda dan akan dilanjutkan kembali besok rabu tanggal 12 Jun 2019 dengan agenda eksepsi.
Sementara, menanggapi kasus perceraian Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis IAIN Kota Salatiga, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat mengatakan, bahwa dalam kasus tersebut yang perlu diperhatikan adalah psikologis anak-anak yang jelas menjadi korban dari perceraian kedua orang tuanya.
“ya kalau saya tidak akan masuk dalam ranah hubungan kedua pihak, kita obyektif saja, bahwa kami hanya memperhatikan psikologis anak-anaknya yang jelas menjadi korban dari perceraian kedua orang tuanya.” tutur Imam.
Ditambahkan Imam, bahwa dirinya mendengar jika FN juga memiliki tiga orang anak yang masih dibawah umur, dua diantaranya sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren yang ada di Surakarta dan yang satu masih usia balita yang saat ini ikut ibunya (mantan istri FN). (Baca Juga : Cegah Wuwuran Pilkades Di Kebumen, Masyarakat Bentuk Aliansi)
“ya kami sangat menyayangkan saja atas sikap kedua pihak, apalagi FN ini berprofesi sebagai pendidik di lingkungan religi, semestinya perceraian tersebut tidak perlu terjadi, sebab semua persoalan dalam rumah tangga itu bisa dimusyawarahkan berdua dan semestinya mempertimbangkan dampak yang akan menimpa anak-anaknya juga mempertimbangkan kepentingan anak.” tambahnya.
Saat ditanya terkait dengan adanya sidang penelantaran istri, menurut Imam, bahwa Suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri.
“Perbuatan suami yang meninggalkan dan tidak memberikan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami berdasarkan UU Perkawinan dan KHI (ketentuan KHI akan berlaku apabila suami beragama Islam).” jelasnya.
Imam berpesan kepada para suami atau bapak-bapak, bahwa sekarang ini, dengan adanya tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup seperti saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran.
Adapun berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.” terang Imam
Selain itu, tambah Imam, bahwa suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun. (Baca Juga : Ganjar Pranowo : Wabup Jepara Segera Ambil Alih Pemerintahan)
“jika benar itu terjadi dan disidangkan, maka tindakan suami tersebut juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT)” pungkasnya.
Di sisi lain, saat suarakpk.com mencoba mengkonfirmasi kepada mantan istri FN yang juga dikenal sosok yang aktif dalam kegiatan organisasi keagamaan, ENS, enggan memberikan keterangan kepada media, hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum memperoleh keterangan dari FN ataupun Penasehat Hukum FN, karena masih suasana lebaran 2019. Tunggu hasil penelusuran kasus pidana yang tergolong masih langka dalam persidangan selama ini. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)