SALATIGA, suarakpk.com – Sungguh
disesalkan apa yang terjadi dalam rumah tangga Wakil Dekan Fakultas Ekonomi
Bisnis (FEBI) IAIN Kota Salatiga, FN. Rumah Tangga yang telah dibina selama kurang
lebih 22 tahun ini harus kandas di tengah jalan. Dari pernikahan FN bersama
istrinya telah dikaruniai empat orang anak ini harus berakhir di depan meja
hijau.
Diperoleh informasi, FN selain
sebagai Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis IAIN Kota Salatiga, dirinya
diketahui juga mengajar di STIE AMA Kota Salatiga, STIE Bank BPD Semarang dan
UIN Jogja ini telah menggugat cerai istri yang dia nikahi selama 22 tahun
dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kota Salatiga dengan vonis bercerai pada, 27
Mei 2019 kemarin. Namun dari gugatan FN yang telah dikabulkan tersebut, ternyata
dirinya harus berurusan dengan hukum lainnya. FN harus duduk di kursi pesakitan
Pengadilan Negeri Kota Salatiga, lantaran FN menjadi terdakwa atas dakwaan penelantaran
seorang istri sebagai mana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Baca Juga : Viral : Pamen Polri Tuding Jendral TNI Curi HP Di Hotel)
Berdasarkan penelusuran ke PN Kota
Salatiga beberapa waktu lalu, Rabu, (29/5), bahwa sidang perdana pidana
penelantaran dengan terdakwa FN sebagaimana termuat dalam Perkara Nomor:
74/Pidus/2019/PN.Slt digelar. Dikabarkan Majelis hakim yang akan
menyidangkan perkara penelantaran seorang istri yang didakwakan kepada Wakil
Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis IAIN Kota Salatiga tersebut akan dipimpin oleh
Yossi Akhista, SHE, dengan Hakim Anggota: Meniek Emelina Lattuputy,
SH., MH, dan Dian Akimbo, SHE, sementara Panitera Pembantu dipercayakan
kepada Utami Dwi Suyanti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Thacia,SH.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun
dari narasumber dari KJHAM yang enggan disebutkan namanya, bahwa dalam sidang
tersebut, diharapkan JPU dapat menuntut secara adil dan PN dapat memutuskan
yang maksimal dan adil. (Baca Juga : Anggota Gereja Ikut Membantu Mengamankan Ibadah Sholat Idul Fitri.)
“sidangnya perdananya telah
dilaksanakan kemarin rabu (29/5) pagi hari, karena terdakwa tidak ditahan.”
tutur narasumber dari KJHAM kepada suarakpk.com beberapa waktu lalu, Jumat (31/5)
di Jalan Diponegoro Kota Salatiga.
Menurutnya, bahwa kasus pidana ini
merupakan kasus yang unik, dan mungkin baru pertama kali terjadi di PN Kota
Salatiga.
“ini bisa jadi Yurisprudensi dan
berguna untuk mentriger kasus penelantaran yang mandeg di kepolisian.”
ujarnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa sidang
dengan terdakwa FN kemarin rabu (29/5) ditunda dan akan dilanjutkan kembali
besok rabu tanggal 12 Jun 2019 dengan agenda eksepsi.
Sementara, menanggapi kasus
perceraian Wakil Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis IAIN Kota Salatiga, Sekretaris
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat mengatakan, bahwa
dalam kasus tersebut yang perlu diperhatikan adalah psikologis anak-anak yang
jelas menjadi korban dari perceraian kedua orang tuanya.
“ya kalau saya tidak akan masuk
dalam ranah hubungan kedua pihak, kita obyektif saja, bahwa kami hanya
memperhatikan psikologis anak-anaknya yang jelas menjadi korban dari perceraian
kedua orang tuanya.” tutur Imam.
Ditambahkan Imam, bahwa dirinya
mendengar jika FN juga memiliki tiga orang anak yang masih dibawah umur, dua
diantaranya sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren yang ada di Surakarta dan
yang satu masih usia balita yang saat ini ikut ibunya (mantan istri FN). (Baca Juga : Cegah Wuwuran Pilkades Di Kebumen, Masyarakat Bentuk Aliansi)
“ya kami sangat menyayangkan saja
atas sikap kedua pihak, apalagi FN ini berprofesi sebagai pendidik di lingkungan
religi, semestinya perceraian tersebut tidak perlu terjadi, sebab semua
persoalan dalam rumah tangga itu bisa dimusyawarahkan berdua dan semestinya
mempertimbangkan dampak yang akan menimpa anak-anaknya juga mempertimbangkan
kepentingan anak.” tambahnya.
Saat ditanya terkait dengan adanya
sidang penelantaran istri, menurut Imam, bahwa Suami adalah
seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan
memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya
termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri.
“Perbuatan suami yang meninggalkan
dan tidak memberikan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami
terhadap istri dan melanggar kewajiban suami berdasarkan UU Perkawinan dan KHI (ketentuan KHI akan berlaku apabila
suami beragama Islam).”
jelasnya.
Imam berpesan kepada para suami atau
bapak-bapak, bahwa sekarang ini, dengan adanya tindakan suami
yang menelantarkan istri dan
anak yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup seperti
saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan
tindak pidana penelantaran.
“Adapun
berdasarkan Pasal 49
UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama
tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.” terang Imam
Selain itu, tambah Imam, bahwa suami selaku
orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik
anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi
anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika
keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun. (Baca Juga : Ganjar Pranowo : Wabup Jepara Segera Ambil Alih Pemerintahan)
“jika benar itu terjadi dan
disidangkan, maka tindakan suami tersebut juga tergolong tindakan
menelantarkan istri
dan anak berdasarkan Pasal
9 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT)” pungkasnya.
Di sisi lain, saat suarakpk.com
mencoba mengkonfirmasi kepada mantan istri FN yang juga dikenal sosok yang
aktif dalam kegiatan organisasi keagamaan, ENS, enggan memberikan keterangan
kepada media, hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum memperoleh
keterangan dari FN ataupun Penasehat Hukum FN, karena masih suasana lebaran
2019. Tunggu hasil penelusuran kasus pidana yang tergolong masih langka dalam
persidangan selama ini. (tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar