Ganjar Pranowo : Wabup Jepara Segera Ambil Alih Pemerintahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Mei 2019

Ganjar Pranowo : Wabup Jepara Segera Ambil Alih Pemerintahan


SEMARANG, suarakpk.com - Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi diperintahkan oleh Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo segera perintahkan untuk mengambil alih pemerintahan di kabupaten Jepara. Hal itu menyusul ditahannya Bupati Jepara Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5/2019) lalu.

"Kemarin saya sudah komunikasi pada wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari yang lalu, Selasa (14/5/2019).

Pihaknya juga sudah berkomunikasi terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt memang harus ditunjuk secepatnya. (Baca Juga : Ketua Forum Jateng Gayeng Kutuk Keras People Power

"Nanti wakil bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu," terangnya.

Ganjar juga menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun menurutnya, pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. "Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," tukasnya.

Sekadar diketahui, Bupati Jepara Achmad Marzuqi ditahan oleh KPK. Marzuqi ditahan atas kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hakim Lasito.

Baca Juga : 6 Calon Direktur PDAM Kota Salatiga Dinyatakan Lolos Administrasi

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada Hakim Lasito.

Marzuqi diketahui memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat. (Arif/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)