Menarik, Di Sidang Korupsi Mading Kendal, Junaidi Mengaku Hanya Ngelencer - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Maret 2019

Menarik, Di Sidang Korupsi Mading Kendal, Junaidi Mengaku Hanya Ngelencer


SEMARANG, suarakpk.comAda yang menarik perhatian di Sidang ketiga kasus korupsi majalah dinding elektronik (Mading E) yang telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp.4 Miliar. Anggaran Proyek Mading yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada anggaran APBD Perubahan Tahun 2016 dengan pagu Rp.6,030 Miliar tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang, kemarin Senin, (11/3), sidang tipikor kali ini menghadirkan dua saksi, Albertus Hendri Setyawan dan Junaidi.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di ruang tirta tersebut menyidangkan tiga terdakwa, yakni terdakwa Muryono, Agung Markyanto dan Lukman Hidayat. Nampak hadir menyaksikan persidangan selain keluarga terdakwa dan pengunjung sidang yang memenuhi tempat duduk, telihat juga kehadiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) H.Mastur Darori,SH,.MSi. yang nampak bersemangat menyaksikan jalannya persidangan hingga tuntas.
Pantauan dipersidangan dalam kasus korupsi majalah dinding elektronik (Mading E) para pengunjung yang menyaksikan dibuat tertawa dengan mendengarkan keterangan saksi Junaidi, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD di Surokonton Wetan 1 Pageruyung. Pasalnya, Junaidi dihadirkan di kursi panas ruang sidang dianggap mengatahui proses awal pengadaan mading dan dia ikut sertanya dalam study banding ke Tasikmalaya dan survey di Bandung.
Saat Junaidi ditanya jaksa penuntut umum dan para Hakim tentang peran sertanya dalam proses proyek mading elektronik tersebut dan tentang kafasitasnya sebagai peserta kegiatan proyek terutama dalam kegiatan study banding di Tasikmalaya maupun survey di Bandung, sebagaimana diketahui bahwa proyek mading tersebut tidak ada kaitannya dengan Junaidi sebab proyek itu diperuntukkan untuk SMP sedangkan dia (Junaedi/red) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah SD di Surokonton Wetan 1 Pageruyung.
Suasana sidangpun dibuat agak gaduh dikarenakan oleh jawaban Junaedi yang mengatakan bahwa dirinya ikut study banding dan survey itu cuma diajak oleh saksi Joko Supratikno.
"Saya cuma jalan-jalan nglencer dan tidak tahu apa -apa hanya ngikut aja." kata Junaidi santai.
Dengan jawaban Junaidi yang agak nyleneh itupun membuat jaksa dan hakim semakin gemes. Hingga Jaksa Endeono menegur Junaidi yang melalaikan tugasnya sebagai Kepala Sekolah hanya untuk ngelencer.
"Saudara saksi ngapain kamu kok cuma jalan-jalan, memangnya pengangguran tak punya kerjaan, kamu kan kepala sekolah, apa murid-muridmu tidak diberi pelajaran?" tanya jaksa Endeono tegas.
Mendengar pertanyaan Jaksa yang tegas, namun terlihat, saksi Junaedi tetap dengan santai dan bernada agak keras, membantah pertanyaan Jaksa Endeono.
"kan ada Guru yang lain untuk memberi pelajaran." ucap Junaidi dengan nada ketus.
Di sisi lain, Hakim Sinintha Yuliansih menanyakan keikutsertaan saksi Junaidi dalam study banding dan survey ke Bandung, apakah sudah mendapatkan ijin dari atasannya.
"Saudara saksi, Apakah saudara saksi ketika ikut study banding dan survey ke Bandung ijin sama atasan di Dinas Pendidikan?" tanya hakim.
Junaidi dengan pelan mengaku tidak meminta ijin kepada atasannya, dan diakui semua kemauan sendiri didasarkan pada ajakan rekannya, Joko Suprtikno.
“tidak bu Hakim, kemauan saya sendiri karena memenuhi ajakan pak Joko Supratikno saja ," ungkapnya.
Dari fakta yang terungkap di persidangan saksi kemarin senin (11/3) khususnya dari kesaksian Junaidi memunculkan banyak pertanyaan besar dari para peserta sidang dan peserta sidang yang ikut menyaksikan jalannya persidanganpun mempertanyakan siapa yang menugasi Junaidi dan apa misinya ikut dalam study banding dan survey ke Bandung.
Menanggapi jalannya persidangan, Ketua GNPK Jawa Tengah, Mastur Darori yang juga ikut menyaksikan sidang, meminta kepada Majelis Hakim Tipikor sebagai wakil Tuhan untuk berbuat seadil adilnya dan transparan. Menurutnya, para saksi terindikasi sedang menjalankan persengkokolan dan upaya memberikan kesaksian yang tidak jujur.
"Sebab para saksi ada indikasi persengkongkolan dan ada upaya memberikan kesaksian yang diduga adanya ketidakjujuran dari para saksi.” ungkapya.
Mastur Darori, juga menilai bahwa dalam proyek mading tersebut diduga adanya intimidasi dan pemaksaan dari sebuah kekuatan kepada pengguna anggaran.
“nampaknya juga disinyalir ada unsur intimidasi dan pemaksaan terhadap pengguna anggaran (PA), maka perlu adanya kehati hatian dari para jaksa penuntut umum maupun Hakim majelis untuk lebih teliti dalam mengorek korupsi mading elektronik ini." pinta Mastur Darori.
Terpisah, salah satu Ketua LSM Vox Populi, Joko Wiyono mengatakan bahwa keterlibatan Junaidi dalam kasus korupsi mading tersebut adanya sinyalemen atau terindikasi adanya oknum penguasa yang diduga bermain.
“sehingga Junaidi sebagai tangan panjangnya untuk memuluskan proyek tersebut.” pungkas Joko Wiyono. (002/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)