SEMARANG, suarakpk.com - Ada yang menarik perhatian di Sidang ketiga kasus korupsi majalah dinding elektronik (Mading E) yang telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp.4 Miliar. Anggaran Proyek Mading yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada anggaran APBD Perubahan Tahun 2016 dengan pagu Rp.6,030 Miliar tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang, kemarin Senin, (11/3), sidang tipikor kali ini menghadirkan dua saksi, Albertus Hendri Setyawan dan Junaidi.
Sidang yang digelar secara
terbuka untuk umum di ruang tirta tersebut menyidangkan tiga terdakwa, yakni
terdakwa Muryono, Agung Markyanto dan Lukman Hidayat. Nampak hadir menyaksikan
persidangan selain keluarga terdakwa dan pengunjung sidang yang memenuhi tempat
duduk, telihat juga kehadiran Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
(GNPK) H.Mastur Darori,SH,.MSi. yang nampak bersemangat menyaksikan
jalannya persidangan hingga tuntas.
Pantauan dipersidangan dalam kasus
korupsi majalah dinding elektronik (Mading E) para pengunjung yang menyaksikan dibuat
tertawa dengan mendengarkan keterangan saksi Junaidi, yang juga menjabat
sebagai Kepala Sekolah SD di Surokonton Wetan 1 Pageruyung. Pasalnya, Junaidi
dihadirkan di kursi panas ruang sidang dianggap mengatahui proses awal
pengadaan mading dan dia ikut sertanya dalam study banding ke Tasikmalaya dan
survey di Bandung.
Saat Junaidi ditanya jaksa
penuntut umum dan para Hakim tentang peran sertanya dalam proses proyek mading
elektronik tersebut dan tentang kafasitasnya sebagai peserta kegiatan proyek
terutama dalam kegiatan study banding di Tasikmalaya maupun survey di Bandung, sebagaimana
diketahui bahwa proyek mading tersebut tidak ada kaitannya dengan Junaidi sebab
proyek itu diperuntukkan untuk SMP sedangkan dia (Junaedi/red) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sekolah SD di
Surokonton Wetan 1 Pageruyung.
Suasana sidangpun dibuat agak
gaduh dikarenakan oleh jawaban Junaedi yang mengatakan bahwa dirinya ikut study
banding dan survey itu cuma diajak oleh saksi Joko Supratikno.
"Saya cuma jalan-jalan nglencer dan tidak tahu apa -apa hanya
ngikut aja." kata Junaidi santai.
Dengan jawaban Junaidi yang
agak nyleneh itupun membuat jaksa dan hakim semakin gemes. Hingga Jaksa Endeono
menegur Junaidi yang melalaikan tugasnya sebagai Kepala Sekolah hanya untuk
ngelencer.
"Saudara saksi ngapain kamu kok cuma jalan-jalan, memangnya
pengangguran tak punya kerjaan, kamu kan kepala sekolah, apa murid-muridmu
tidak diberi pelajaran?" tanya jaksa Endeono tegas.
Mendengar pertanyaan Jaksa yang tegas, namun terlihat, saksi Junaedi
tetap dengan santai dan bernada agak keras, membantah pertanyaan Jaksa Endeono.
"kan ada Guru yang lain untuk memberi pelajaran." ucap
Junaidi dengan nada ketus.
Di sisi lain, Hakim Sinintha
Yuliansih menanyakan keikutsertaan saksi Junaidi dalam study banding dan survey
ke Bandung, apakah sudah mendapatkan ijin dari atasannya.
"Saudara saksi, Apakah saudara saksi ketika ikut study
banding dan survey ke Bandung ijin sama atasan di Dinas Pendidikan?" tanya
hakim.
Junaidi dengan pelan mengaku tidak meminta ijin kepada atasannya,
dan diakui semua kemauan sendiri didasarkan pada ajakan rekannya, Joko
Suprtikno.
“tidak bu Hakim, kemauan saya sendiri karena memenuhi ajakan pak
Joko Supratikno saja ," ungkapnya.
Dari fakta yang terungkap di persidangan saksi kemarin senin
(11/3) khususnya dari kesaksian Junaidi memunculkan banyak pertanyaan besar
dari para peserta sidang dan peserta sidang yang ikut menyaksikan jalannya
persidanganpun mempertanyakan siapa yang menugasi Junaidi dan apa misinya ikut
dalam study banding dan survey ke Bandung.
Menanggapi jalannya persidangan,
Ketua GNPK Jawa Tengah, Mastur Darori yang juga ikut menyaksikan sidang, meminta
kepada Majelis Hakim Tipikor sebagai wakil Tuhan untuk berbuat seadil adilnya
dan transparan. Menurutnya, para saksi terindikasi sedang menjalankan
persengkokolan dan upaya memberikan kesaksian yang tidak jujur.
"Sebab para saksi ada indikasi persengkongkolan dan ada upaya
memberikan kesaksian yang diduga adanya ketidakjujuran dari para saksi.” ungkapya.
Mastur Darori, juga menilai bahwa dalam proyek mading tersebut diduga
adanya intimidasi dan pemaksaan dari sebuah kekuatan kepada pengguna anggaran.
“nampaknya juga disinyalir ada unsur intimidasi dan pemaksaan
terhadap pengguna anggaran (PA), maka perlu adanya kehati hatian dari para
jaksa penuntut umum maupun Hakim majelis untuk lebih teliti dalam mengorek
korupsi mading elektronik ini." pinta Mastur Darori.
Terpisah, salah satu Ketua LSM
Vox Populi, Joko Wiyono mengatakan bahwa keterlibatan Junaidi dalam kasus
korupsi mading tersebut adanya sinyalemen atau terindikasi adanya oknum
penguasa yang diduga bermain.
“sehingga Junaidi sebagai tangan panjangnya
untuk memuluskan proyek tersebut.” pungkas Joko Wiyono. (002/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar