Polres Muna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Motor Ke Kejaksaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Februari 2019

Polres Muna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Motor Ke Kejaksaan

Ketgam: Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi.

MUNA, suarakpk.com- Dalam rangka penanganan kasus pencurian motor yang telah dilakukan oleh Isral (19) warga Wansugi Kecamatan Barangka Muna, 9 Desember 2018 lalu, yang sudah memasuki tahap II, Kepolisian Resor (Polres) Muna melakukan penyerahan terdangka dan barang bukti ke Kejaksaan Muna, Kamis (07/01/19).

Hal itu sesuai dengan laporan Polisi Nomor :
a. LP/ 13/ XII / 2018  / Sultra /Res Muna / Spk Sek Kabangka, Tanggal 09 Desember 2018
b. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Muna dengan Nomor : 173/R,3,13/EPP.1/01/2019, tanggal 19 Januari 2019  (tentang berkas perkara P21).
c.  Surat Kapolres Muna dengan Nomor : B/02.a/II/2019/Reskrim Sek,  tanggal 07 Februari 2019 (tentang pengiriman barang bukti dan tersangka).
Ketgam: Tersangka (Isral/batik biru) saat dikirm ke Kejaksaan Muna.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan,  kasus tersebut masuk laporan Tahap II yakni penyerahan tersangka dengan barang bukti.

"Kamis tanggal 07 Februari 2019 sekitar pukul 13.50 Wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)  ke JPU dengan identitas tersangka Isral ," ujar Ogen, Kamis (07/01).

Kata dia, barang buktinya adalah, 1 (satu)  sepeda motor Merk Honda CB 150 warna putih biru dengan Nomor Polisi, DT. 2103 ID dengan Nomor Mesin KC81E-1019520 tanpa Knalpot  dan satu unit sepeda motor Jupiter MX tanpa plat, warna biru kuning dengan Nomor Mesin 1S7-528617 yang berknalpot bogar racing Merk KOU MAHACAI.

"Dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP," tandasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)