Plh Kades tidak boleh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Januari 2019

Plh Kades tidak boleh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)



LAMONGAN,SUARAKPK.COM-Jabatan Plh Kepala Desa (Kades) itu jabatan tenggang waktu menunggu hingga dilantinya PJ Kades atau Kades definitive dan kewenangannya tidak sama dengan Kades devinitif.

Demikian dikatakatan Kabag Pemdes Kabupaten Lamongan, Abdul Khowi, Selasa (23/01) siang.

“Plh Kades itu tidak boleh menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),  APBDes nya sesuai dengan APBDes tahun lalu, nanti perubahanya di P APBDes” terang Abdul Khowi.

Di sisi lain, Kabag Humas dan protokoler, Agus Hendrawan, menjelaskan saat ini ada beberapa desa yang kepala desanya dijabat Plh karena Kadesnya meninggal dunia dan ditahan karena persoalan hukum.

“Diantaranya adalah di Desa Panggung Kecamatan Glagah karena Kadesnya meninggal dunia dan di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk karena kades ditahan”  papar Agus Hendrawan.

Sementara itu menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Nur Salam menyebutkan dalam pemilihan umum 2019 mendatang ada beberapa s yang jadi Calon Legislative (Caleg) dan kesemuanya disertai pengunduran diri dari jabatan kadesnya.

“Dan surat pengunduran ini tersebut disampaikan pada KPU. Dan kades-kades tersebut sudah masuk di DCT” ungkap Nur Salam.

Dan agar pelaksanaan pelayanan di desa-desa yang  menjadi caleg tersebut tidak menemui kendala kemudian diangkatlan Plh Kades sembari menunggu kepala desa yang definitif yang pilih melalui pemilihan kepala desa Pilkades.(As/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)