Dugaan Adanya Suap Rp.52,5 Juta, Warga Desa Surotrunan Pertanyakan Kerja Penyidik Polres Kebumen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 November 2018

Dugaan Adanya Suap Rp.52,5 Juta, Warga Desa Surotrunan Pertanyakan Kerja Penyidik Polres Kebumen


KEBUMEN, suarakpk.com - Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Aliyan Kabupaten Kebumen, mempertanyakan kepastian hukum atas kasus pengurugan tanah bengkok yang diduga telah disewakan oleh Kepala Desa Surotrunan Khanifudin tanpa persetujuan warga kepada Abdul Azis yang duduk sebagai Anggota F-PKB, DPRD Kab.Kebumen. Pasalnya, setelah kasus pengurugan tanah bengkok tersebut dilaporkan di Polres Kebumen beberapa waktu yang lalu, namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Menurut salah satu warga, bahwa walaupun pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 lalu, pelapor, Ngisomudin dan Wagiyo yang didampingi kuasa hukum warga surotrunan, Muhamad Fandi Yusup SH, telah dipanggil dan sudah di mintai keterangan dari penyidik, Kanit IV tipikor Polres Kebumen, namun belum menunjukkan tanda – tanda adanya perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Senin tanggal 29 Oktober 2018 kuasa hukum warga surotrunan Suramin SH  bersama 2 orang pelapor mendatangi ke Dinas Pertanian guna menanyakan masalah undang undang yang menyangkut alih fungsi lahan pettanian produktif, namun kedua warga dan Suramin, SH, justru disarankan untuk menanyakan ke Dispermades.
Dikatakan, Suramin, SH, bahwa Dispermades mengaku Dinasnya hanya mendata aset desa dan tidak ada surat dari Desa Surotrunan tentang pengurugan tanah bengkok tersebut.
Diperoleh informasi, saat kuasa hukum Suramin SH kordinasi dengan BPN, di peroleh keterangan bahwa pengurugan tanah bengkok tersebut tidak ada ijin dari BPN.
Di sisi lain, pelapor Ngisomudin dan Wagiyo saat dikonfirmasi suarakpk.com, terkait ada dan tidaknya tanah pengganti tanah bengkok, kedua warga yang menjadi pelapor, dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada tanah penggantinya.
“tidak ada tanah pengganti atas tanah bengkok yang sewakan untuk diurug.” tegas Ngisomudin dan Wagiyo kepada suarakpk.com beberapa waktu lalu, senin (12/11) di rumahnya.
Sementara, pada keesokan harinya, rabu (13/11) suarakpk.com mencoba menelusuri terkait perijinan di Kantor Perijinan Kabupaten Kebumen, diperoleh informasi bahwa perijinan pengeringan baru turun tahun 2018 ini dan dari desa surotrunan tidak ada permohonan pengeringan tanah bengkok tersebut.
Informasi dihimpun suarakpk.com di lapangan, dikabarkan, bahwa warga surotrunan meminta kepada Polres Kebumen agar serius dalam mengusut dugaan kasus pengurugan tanah bengkok yang diduga penuh rekayasa dan berpotensi adanya dugaan gratifikasi dari penyewa lahan kepada Kepala Desa Surotrunan KhanifudinWarga mengaku sampai kapanpun menunggu kasus tersebut sampai tuntas.
“bahwa pengurugan atau pengeringan tanah bengkok tersebut tidak ada ijin dari dinas terkait dan jelas melanggar Undang Undang Alih Fungsi Lahan Pertanian yang rencananya oleh penyewa Abdul Azis, kabarnya, tanah tersebut akan dijadikan ruko dan lapamgan futsal.” tegas Kuasa hukum Suramin SH kemarin kamis (15/11) di kantornya. 
Sebelumnya, dikabarkan, BPD Desa Surotrunan pada hari minggu (21/10) telah mengadakan pertemuan di balai Desa Surotrunan, pertemuan yang dihadiri lebih dari 100 orang, yang terdiri dari perwakilan warga, tokoh masyarakat dan unsur muspika setempat, dan diperoleh pengakuan dari Abdul Azis (Anggota F-PKB, DPRD Kab.Kebumen) yang merupakan sebagai penyewa, dirinya mengaku telah mengeluarkan uang sejumlah Rp.112,5 jt untuk membayar sewa tanah tersebut. Abdul Azis juga mengaku bahwa uang sejumlah Rp.22,5 jt murni untuk fee dan diberikan kepada Kades Khanifudin di rumahnya, sehingga total uang diterima Kades Khabifudin Rp.52,5 jt. (119/red).

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)