KEBUMEN, suarakpk.com - Warga Desa Surotrunan, Kecamatan
Aliyan Kabupaten Kebumen, mempertanyakan kepastian
hukum atas kasus pengurugan tanah bengkok yang diduga telah disewakan oleh
Kepala Desa Surotrunan Khanifudin tanpa persetujuan warga kepada Abdul Azis yang duduk sebagai Anggota F-PKB, DPRD Kab.Kebumen. Pasalnya, setelah kasus pengurugan tanah bengkok
tersebut dilaporkan di Polres Kebumen beberapa waktu yang lalu, namun hingga
sekarang belum ada kejelasan. Menurut salah satu warga, bahwa walaupun pada hari Rabu
tanggal 31 Oktober 2018 lalu, pelapor, Ngisomudin dan Wagiyo yang didampingi kuasa
hukum warga surotrunan, Muhamad Fandi Yusup SH, telah dipanggil dan sudah di
mintai keterangan dari penyidik, Kanit IV tipikor Polres Kebumen, namun belum
menunjukkan tanda – tanda adanya perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Senin tanggal 29 Oktober 2018 kuasa hukum
warga surotrunan Suramin SH bersama 2 orang pelapor mendatangi ke Dinas
Pertanian guna menanyakan masalah undang undang yang menyangkut alih fungsi
lahan pettanian produktif, namun kedua warga dan Suramin, SH, justru disarankan
untuk menanyakan ke Dispermades.
Dikatakan, Suramin, SH, bahwa Dispermades mengaku Dinasnya hanya
mendata aset desa dan tidak ada surat dari Desa Surotrunan tentang
pengurugan tanah bengkok tersebut.
Diperoleh informasi, saat kuasa hukum Suramin SH kordinasi dengan
BPN, di peroleh keterangan bahwa pengurugan tanah bengkok tersebut tidak ada
ijin dari BPN.
Di sisi lain, pelapor Ngisomudin dan Wagiyo saat dikonfirmasi
suarakpk.com, terkait ada dan tidaknya tanah pengganti tanah bengkok, kedua warga
yang menjadi pelapor, dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada tanah
penggantinya.
“tidak ada tanah pengganti atas tanah bengkok yang sewakan untuk
diurug.” tegas Ngisomudin dan Wagiyo kepada suarakpk.com beberapa waktu lalu,
senin (12/11) di rumahnya.
Sementara, pada keesokan harinya, rabu (13/11) suarakpk.com
mencoba menelusuri terkait perijinan di Kantor Perijinan Kabupaten Kebumen,
diperoleh informasi bahwa perijinan pengeringan baru turun tahun 2018 ini dan
dari desa surotrunan tidak ada permohonan pengeringan tanah bengkok tersebut.
Informasi dihimpun suarakpk.com
di lapangan, dikabarkan, bahwa warga surotrunan meminta kepada Polres Kebumen
agar serius dalam mengusut dugaan kasus pengurugan tanah bengkok yang diduga
penuh rekayasa dan berpotensi adanya dugaan gratifikasi dari penyewa lahan kepada Kepala Desa Surotrunan Khanifudin. Warga mengaku sampai kapanpun menunggu kasus tersebut sampai
tuntas.
“bahwa pengurugan atau pengeringan tanah bengkok tersebut tidak
ada ijin dari dinas terkait dan jelas melanggar Undang Undang Alih Fungsi Lahan
Pertanian yang rencananya oleh penyewa Abdul Azis, kabarnya, tanah tersebut akan
dijadikan ruko dan lapamgan futsal.” tegas Kuasa hukum Suramin SH kemarin kamis (15/11) di kantornya.
Sebelumnya,
dikabarkan, BPD Desa Surotrunan pada hari minggu (21/10) telah mengadakan
pertemuan di balai Desa Surotrunan, pertemuan yang dihadiri lebih dari 100
orang, yang terdiri dari perwakilan warga, tokoh masyarakat dan unsur muspika
setempat, dan diperoleh pengakuan dari Abdul Azis (Anggota F-PKB, DPRD
Kab.Kebumen) yang merupakan sebagai penyewa, dirinya mengaku telah
mengeluarkan uang sejumlah Rp.112,5 jt untuk membayar sewa tanah tersebut.
Abdul Azis juga mengaku bahwa uang sejumlah Rp.22,5 jt murni untuk fee dan diberikan
kepada Kades Khanifudin di rumahnya, sehingga total uang diterima Kades
Khabifudin Rp.52,5 jt. (119/red).
Anu wong kuat ap ya mulane amleng
BalasHapus