Diduga Berpihak, Bawaslu Malut di Laporkan ke DKPP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 November 2018

Diduga Berpihak, Bawaslu Malut di Laporkan ke DKPP


TERNATE, suarakpk.com - Sikap yang ditunjukan komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara diduga tidak netral atau berpihak ke salah satu Pasangan calon (paslon) sehingga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Pemenangan AGK-Ya Kabupaten Pulau Taliabu. Laporan pengaduan lima komisioner Bawaslu Malut ke DKPP berdasarkan nomor tanda terima dokumen No.01-7/XI/PP.01/2018 telah diterima dokumen pengaduan dengan teraduh Bawaslu Malut.

Ketua Tim relawan Pemenang AGK-YA Kabupaten Taliabu, Muhaimin Syarif saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, kemarin Rabu (07/11/2018) mengatakan, pihaknya melaporkan Bawaslu Malut ke DKPP karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

”Laporan kami telah masukan masukan disertai dengan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Malut,”katanya.

Bukti-bukti yang dimasukan ke DKPP berupa diskualifikasi paslon AGK-YA yang diduga sangat tidak mendasar namun lebih mengutamakan kepentingan paslon tertentu, buntinya mutasi yang dilakukan gubernur Malut memiliki izin dari Kemendagri.

“Soal diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu Malut sangat politik, sehingga kami juga juga telah masukan surat izin dari Kemendagri terkiat mutasi, juga kami lampirkan dalam laporan aduan sebagai bukti,”katanya.

Selain itu kata Muhaimin ada komisioner Bawaslu Malut punya hubungan kekeluargaan dengan paslon terntu sehingga dugaan keberpihakan sangat terlihat untuk memenangkan paslon tertentu dengan cara mendiskualifikasi paslon AGK-YA.

“Dugaan kami ada salah satu komisioner Malut punya hubungan keluarga dengan paslon tertentu, sehingga indikasi ketidak netralan sangat kentara sehingga kami laporkan ke DKPP sehingga proses lebih lanjut sebagai yang atur dengan peraturan DKPP,”ungkapnya.

Ia berharap dan tim relawan AGK-YA kabupaten Taliabu berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti karena rekimendasi Bawaslu teeRkait dengan diskualifikasi sangat mengganggu hak konstitusi warga Taliabu terutama relawan AGK-Ya.

“Untuk menjaga demokrasi Malut, maka lembaga pengawas harus netral, untuk itu mendesak pada KDPP untuk memberikan sanksi pada lima komisioner Bawaslu Malut karena diduga tidak netral pada Pilgub Malut,”desaknya.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)