Bawaslu Salatiga : Caleg Beri Sumbangan Uang Pada Warga Adalah Money Politik - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 November 2018

Bawaslu Salatiga : Caleg Beri Sumbangan Uang Pada Warga Adalah Money Politik


SALATIGA, suarakpk.com - Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini sungguh sangat berbeda dengan pemilihan umum tahun sebelumnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nampak bekerja keras dalam menjalankan tugasnya mengawasi pelaksanaan pemilu 2019 besok. Selain waktu kampanye yang panjang waktunya sejak ditetapkan oleh KPU masa kampanye 23 September 2018 hingga 14 April 2019 membuat banyak pihak berharap pemilu kali ini dapat menghasilkan pemilu yang damai, bermartabat dan taat pada hukum.
Selain itu peserta pemilu legislatif dan warga masyarakat untuk berhati hati dalam pelaksanaan kampanye, pasalnya banyak aturan larangan dan kategori yang ketat dari pemilu sebelumnya.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari Mursito, dirinya berharap pelaksanaan pemilu serentak kali ini dapat berjalan lancar dan sukses dengan menghasilkan wakil rakyat yang berkarakter, sehingga dapat membawa perubahan di Kota Salatiga.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, terkait aturan hukum tentang pemberian sumbangan, atau bantuan atau pemberian sejumlah uang terhadap kelompok warga masyarakat oleh seorang Calon legislatif dengan harapan untuk mendapatkan dukungan, apakah masuk kategori pelanggaran dan money politik.
Dikatakan oleh Agung, bahwa pemberian sumbangan atau pengisian kas kepada kelompok warga masyarakat dengan sejumlah uang dapat dikategorikan sebagai bentuk money politik.
"money politik mas, itu kayak di Kab.Semarang yang sudah masuk persidangan di Pengadilan ungaran... dan hari ini (senin 12/11-red) baru pemeriksaan para saksi." kata Agung kepada suarakpk.com melalui WhatsApp nya kemarin siang, (12/11).
Dijelaskan olehnya, bahwa Bawaslu dapat menindaklajuti informasi warga masyarakat jika ada dugaan money politik dengan pemberian sumbangan atau bantuan berupa uang atau barang kepada kelompok warga masyarakat oleh caleg dengan harapan mendapatkan dukungan suara.
"bisa, jika ada info awal pelaku, lokasi, penerima." jelasnya.
Agung menegaskan bahwa pelapor dan atau pemberi informasi, akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu.
"perbawaslu 1/2017 informasi dijaga kerahasiaannya, info awal nanti jadi temuan kami." tegasnya.
Sebelumnya, selain money politik, Bawaslu Kota Salatiga juga aktif mengawasi kegiatan caleg atau peserta pemilu di masa kampanye, Bawaslu aktif mengawasi akun sosial media.
"kami mengawasi dengan menelusuri akun sosial media di Kota Salatiga, sesuai aturan setiap akun sosial media yang mengkampanyekan peserta pemilu, dan akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU, jika tidak terdaftar maka sudah masuk kategori pelanggaran kampanye." ungkap Agung kepada suarakpk.com beberapa waktu lalu (7/11).
Ditambahkan Agung, selain Sosial media yang wajib didaftarkan akunnya ke KPU, dirinya juga menjelaskan Peserta Pemilu dilarang kampayen di Media cetak, Elektronik dan Online.
"selain itu, semua peserta pemilu juga dilarang kampanye di media cetak dan online maupun elektronik, sebab kampanye melalui media sudah diatur dalam peraturan KPU yakni, peserta pemilih boleh kampanye di media dimulai dari tanggal. 23 Maret 2019 - 14 April 2019." ujar Agung. (101/11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)