KENDAL, suarakpk.com – Guna meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat, RSUD Dr.Suwondo, Kabupaten Kendal mulai membuka layanan kesehatan
bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari
kegiatan pembinaan dan pengendalian kepada perusahaan penempatan (PPMI) yang
berada di Kabupaten Kendal.
Sebagaimana dikatakan oleh salah satu tenaga kesehatan RSUD
Suwondo kepada suarakpk.com belum berapa lama ini di lingkungan RSUD Dr.Suwondo,
bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal terus memaksimalkan pelayanan pada masyarakat
sesuai ketentuan prosedur yang berlaku.
Dijelaskan sumber berita di RSUD Dr.Suwondo, bahwa berdasarkan Peraturan
Bupati Kendal No.51 thn 2017 tentang LTSA, untuk pemeriksaan CTKI dapat dilakukan
di RSUD Dr Suwondo Kendal.
Ditambahkannya, dengan adanya pelayanan satu atap tentang
pelayanan kesehatan CTKI RSUD Kendal, tetap sesuai dengan prosedural
yang telah ditentukan dalam Perbup Kabupaten Kendal.
“maka dari itu semua ketentuan ketentuan yang sudah terdaftar fasilitas
pelayanan sebagai sarana pemeriksaan kesehatan dan juga telah ditetapkan oleh Mentri
Kesehatan RI. Bahwa RSUD Dr SUWONDO memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan CTKI, walaupun masih banyak pro dan kontra dalam kebijakan teesebut.”
pungkasnya. (Imam.R/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar