Ket.Gambar : Kapolsek Klirong, AKP Diyono
KEBUMEN, suarakpk.com – Dugaan adanya backing Polsek
Klirong, Kabupaten Kebumen terkait dugaan adanya pungutan pada Porna Tahap I di
Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kabupaten
Kebumen, Jawa Tengah, senilai Rp.1,3 juta hingga Rp.7 juta perbidang
dibantah Kapolsek Klirong, AKP Diyono siang ini, selasa (30/10) melalui telephone
WhatsApp kepada redaksi suarakpk.com
Dikatakan Kapolsek Klirong, AKP Diyono, bahwa dirinya
tidak tahu menahu terkait anggaran di desa, dan AKP.Diyono juga mengaku jika
anggota Polsek Klirong yang semula terkesan mengintimidasi wartawan suarakpk di
balai Desa Kedungwinangun merupakan kesalahfahman komunikasi saja.
“kalau saya secara pribadi tidak ngerti anggaran desa,
saya juga tidak ngerti masalah desa, kalau masalah anggota memang sedang
menjalankan tugas rutin, saya perintah anggota patroli lapangan, dan saat di lapangan
bertemu wartawan suarakpk, sekedar menanyakan identitasnya, saja.” katanya.
Lebihlanjut, AKP Diyono menjelaskan, bahwa saat anggota
Polsek Klirong bertemu dengan wartawan suarakpk, berniat berkenalan dan
memastikan bahwa yang dimaksud merupakan benar-benar wartawan suarakpk.
“anggota kami awalnya merasa tidak kenal dan mencoba
mengklarifikasi ke redaksi terkait wartawan suarakpk di kebumen juga mungkin
bisa berkenalan saja sebagai mitra. Dan jika ada kekeliruan komunikasi anggota
saya, maka saya atasnama pimpinan mohon maaf, sebab memang tata bahasa kami
demikian. Juga tidak ada sedikitpun kami mengintimidasi wartawan.” Jelas Diyono
kepada redaksi suarakpk melalui Telephone WhatsAppnya.
Selain itu, AKP Diyono mengungkapkan terkait adanya
dugaan intimidasi kepada warga yang terjadi di bulan januari 2018 lalu,
merupakan informasi yang tidak benar, dikatakan olehnya, bahwa kehadirannya di
pertemuan tersebut sebagai undangan bersama Muspika Klirong dalam pertemuan
itu, bukan berkaitan dengan statmen warga yang dimuat di sebuah televisi
Nasional.
“Karena pada waktu itu dikabarkan lewat televisi, yang
saya benar benar tidak faham, sementara saya bersama muspika dan BPN untuk membantu
menyelesaikan itu, selanjutnya saya tidak mengerti.” ungkapnya.
Sementara, terkait dungaan andanya pungli di tahun
2016 senilai kurang lebih Rp.1,3jt hingga Rp.7jt dalam pengurusan Pronas warga,
maupaun di berikutnya senilai Rp.580.000 perbidang, AKP Diyono, kembali mengaku
tidak bisa menindaklanjuti informasi tersebut, pasalnya, menurutnya, polsek
menunggu adanya aduan dana tau laporan polisi.
“kami tidak bisa menindaklunjuti karena belum ada
laporan masyarakat terkait adanya pungli di desa kedungwinangun, sementara bu
nur menjabat sebagai kepala desa baru mulai 2017, sebelum dijabat oleh Pjs.Kades,
Darmaji.” ujarnya.
AKP Diyono pun menegaskan, jika ada warga masyarakat yang
berani melaporkan dugaan adanya pungli di wilayah hukumnya, maka polsek siap
menindaklanjutinya.
“jika memang ada warga yang berani membuat aduan ke
polsek terkait dugaan pungli di wilayah hukum kami, maka kami tegaskan, akan
segera menindaklanjutinya, kami akan memanggil yang bersangkutan.” tegas Diyono.
Di sisi lain, AKP Diyono juga mengaku, bahwa terkait
anggaran Desa, polsek maupun polres Kebumen tidak pernah dilibatkan atau
diundang, kecuali jika ada lelang di desa.”
“Kami diundang hanya soal lelang saja, jadi kami soal
anggaran desa tidak mengerti sama sekali.” Pungkasnya. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar