Forkom LSM Kendal Minta Kejagung Untuk Desak Kejati Jateng Tangkap Aktor Dugaan Korupsi Mading - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2018

Forkom LSM Kendal Minta Kejagung Untuk Desak Kejati Jateng Tangkap Aktor Dugaan Korupsi Mading


KENDAL, suarakpk.com - Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat ( Forkom LSM)  Kabupaten Kendal, Jumat (5/10) kemarin, mengadakan rapat koordinasi dan diskusi jumat keramat di Lesehan Aldila Resto yang dihadiri puluhan LSM, Aktivis dan Ormas se Kabupaten Kendal. Dalam diskusi yang dimoderatori Aris Mustofa dari LSM Ampuh tersebut terungkap berbagai permasalahan yang ada Pemkab Kendal.
Persoalan yang disorot tajam oleh beberapa LSM terkait kebijakan Bupati Kendal Mirna Annisa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan majalah dinding elektronik (Mading E) yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 4 milyar lebih.
[6/10 06:18] Maksum Kendal: Seperti yang diungkapkan Koordinator Forkom LSM Kendal, Maksum, S. Sos. yang menilai bahwa kinerja Bupati Kendal sangat buruk sehingga banyak permasahan yang kini timbul di Pemkab Kendal,  termasuk atas kebijakannya terkait proyek pengadaan majalah dinding elektronik yang terindikasi jadi ajang korupsi. " Bayangkan saja 29 paket dari 30 paket Mading Elektronik adalah palsu berarti hanya satu yang asli seperti yang diungkap Aspidsus Kejati Jateng beberapa waktu lalu yang sudah dilansir media massa," ujarnya.
Bambang Susilo dari LSM Progress dalam diskusi tersebut justru mensinyalir adanya permainan proyek di Pemkab Kendal yang sangat buruk akibat ulah segelintir oknum yang diduga mengkordinir proyek -proyek semua diatur oleh Mister L yang diduga masih kerabat Bupati Kendal sendiri. "Kalau sudah terjadi permainan proyek yang melibatkan oknum keluarga penguasa tentu ini awal dari kehancuran sebuah pemerintahan sehingga masyarakatlah yang akan menanggung kesengsaraan, " ungkap Bambang Susilo priyatin.
Sedang Chumaidi, SH dari PPDI yang juga wakil koordinator Forkom LSM Kendal ini memberikan pandangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mading elektronik yang kini sudah ditangani Kejati Jateng. "Seharusnya pihak Kejati Jateng bukan hanya menetapkan tersangka hanya kelas terinya, tapi kakapnya tidak disentuh. Jadi Aktornya harus juga diusut sesuai dengan pasal 55 KUHP baik yang melakukan, yang menyuruh berbuat dan juga yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi semua harus periksa dan dijebloskan ke penjara sesuai hukum yang berlaku tidak tebang pilih, " ungkap Chumaidi.
Dalam forum diskusi yang semakin gayeng tersebut semua LSM yang hadir semua bersepakat mengawal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan majalah dinding elektronik dan segera beraudiensi ke Kejaksaan Agung RI meminta kepada Kejagung untuk mendesak agar Kejati Jateng segera menangkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi proyek Mading elektronik tersebut.
Rapat Koordinasi Forkom LSM Kendal juga sepakat untuk reorganisasi yang dianggap kurang aktif dan kurang loyalitasnya terhadap Forkom LSM Kendal pada forum tersebut secara aklamasi atas hak diskresi koordinator Forkom LSM Kendal mengganti beberapa jabatan.  Seperti Sekretaris yang dijabat Sugiharto Hariono kini dijabat Bambang Susilo dan Wakil Sekretaris Aris Mustofa. Untuk jabatan bendahara oleh Drs. Yulianus Sinaga dan Wakil bendahara Sri Nuryati dari Cobra. (002/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)