Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Imam Supaat : Perhatian Orangtua Adalah Kuncinya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 September 2018

Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Imam Supaat : Perhatian Orangtua Adalah Kuncinya



SEMARANG, suarakpk.com - Anak merupakan masa depan sebuah generasi, masa depan sebuah bangsa dan masa depan sebuah keluarga. Seringkali anak menjadi sasaran para pelaku kejahatan, karena ketidaktahuan, kepolosan dan keluguan mereka. Anak-anak yang dengan kepolosan dan keluguan mereka menjadi sangat rentan terhadap para pelaku kejahatan atau bahkan menjadi bahan eksploitasi bagi sebagian kalangan orang-orang dewasa dalam mewujudkan ambisi dan keinginannya demikian dikatakan oleh Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Imam Supaat kemarin Kamis (6/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang saat usai pelantikan pengurus Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus Komnas Perlindungan Anak Kota/Kabupaten Se Jawa Tengah oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Dikatakan Imam, bahwa UU Perlindungan anak sudah mengalami beberapa kali perubahan. Semua dilakukan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk melindungi dan memberikan jaminan kepada anak atas hak mereka sebagai anak dan untuk tumbuh dilingkungan yang baik serta sehat.
“UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU perlindungan anak no 23 tahun 2002, semakin mempertegas sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan terhadap anak, serta lebih memberikan jaminan perlindungan terhadap anak.” tutur Imam.
Menurutnya, dengan adanya UU Perlindungan Anak dan beberapa perubahannya diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak, memberikan hukuman yang jelas berupa sanksi dan denda yang berat terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan seksual dan kejahatan-kejahatan lainnya yang kerap terjadi pada anak-anak.
“Walaupun UU perlindungan anak ini telah memberikan sanksi tegas dan berat terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, akan tetapi tidak begitu dapat memberikan efek jera yang signifikan begi para pelaku kejahatan tersebut, dan karena itu, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.” ujarnya.
Ditambahkan Imam, bahwa Perppu tersebut telah disahkan menjadi UU Perlindungan anak terbaru yakni UU Nomor 17 tahun 2016 oleh DPR RI, yang mana dalam Perppu tersebut lebih mempertegas sanksi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti hukuman, kebiri, mati, serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku.
“Yang diharapkan dengan adanya perppu no 1 tahun 2016 ini akan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain tentang hukuman sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, UU Perlindungan anak juga menyebutkan bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan aktivitas politik, yakni dalam pasal 15 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” ucapnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, untuk itu, menghadapi tahun politik sekarang ini, tahun pesta demokrasi menghadapi pemilu 2019 nanti, kita menjadi lebih aktif lagi dalam hal melindungi dan menjaga anak-anak kita. Dengan cara tidak mengikutkan mereka dalam aktivitas politik, kampanye dan lain sebagainya. Walaupun disebutkan secara eksplisit, UU perlindungan anak ini jelas melarang siapa saja, baik itu perorangan ataupun kelompok dan partai politik untuk melibatkan anak dalam aktivitas politik mereka, seperti misalnya kampanye, demo, dan lain sebagainya. Sedangkan didalam Pasal 76 H UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 menyebutkan, "setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa". 
“Selain untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, aktivitas politik, UU perlindungan anak juga diharapkan menjadi dasar hukum dalam menegakkan hak anak, serta melindungi mereka dari kekerasan yang terjadi kepada mereka. Seperti halnya dalam dunia pendidikan kita, sering kali kita mendengar, seorang anak menjadi korban kekerasan dari guru atau orang tua anak itu sendiri.” lanjunya.
Oleh karena itu, seorang guru harus tahu bahwa di Indonesia memiliki UU Perlindungan Anak, serta mengetahui tata cara pembelajaran yang sehat serta ramah moral, sehingga diharapkan perilaku kekerasan fisik maupun verbal dan psikologis terhadap anak tidak akan terjadi lagi.
“Atau sebaliknya, tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak pun tidak boleh diperlakukan sebagaimana tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa.” ungkapnya.
Ditambahkan Imam, bahwa selama ini kasus kekerasan seksual terhadap anak terlambat diketahui. Ini karena ketika korban mengungkapkan dirinya mengalami kekerasan seksual dari pelaku yang masih keluarga, sering kali orangtua atau keluarga korban tak bisa menerima hal itu. Dalam hal ini, perhatian orangtua adalah kuncinya. Pengungkapan kasus terlambat justru karena sikap orangtua yang menganggap cerita anaknya berlebihan atau mereka tak memercayai cerita sang anak.
“Orangtua juga harus memberikan pendidikan seksualitas terhadap anak-anak yang disesuaikan dengan usia anak. Berulangnya kekerasan seksual terhadap anak tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum. Apalagi, perhatian publik hanya pada saat kasus tersebut diungkap.” pinta Imam.
Selanjutnya, nyaris tidak ada yang mengikuti kasusnya sampai tuntas. Lemahnya pengawasan masyarakat membuat penegakan hukum berjalan setengah hati. Banyak kasus berhenti di tengah jalan. Ironisnya, ada oknum penegak hukum yang justru menawarkan mediasi antara pelaku seksual dan korban.
“Pengamatan Komnas Perlindungan Anak, sejumlah proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak berhenti dan tidak sampai ke pengadilan karena kasusnya dicabut oleh para korban. Lemahnya pengawasan membuat para korban dan keluarga tak berdaya menghadapi tekanan, apalagi jika pelakunya memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, akan membantu bersinergi dengan penegak hukum dan pemerintah untuk memerangi para predator seksual dan eksploitasi terhadap anak” pungkasnya. (101/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)