Aliansi Peduli Lingkungan Menduga, PT BUMI Melakukan Penambangan Pasir Ilegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 September 2018

Aliansi Peduli Lingkungan Menduga, PT BUMI Melakukan Penambangan Pasir Ilegal


BATU BARA, suarakpk.com - Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan beberapa hari yang lalu melakukan demo di lokasi Penambangan pasir kuarsa di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang berbatasan dengan Pantai Datuk Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka yang dikerjakan oleh PT BUMI. Aliansi Peduli Lingkungan menduga usaha penambangan tersebut merupakan penambangan ilegal. Pasalnya saat ditanya terkait dengan perijinan, pengawas penambangan tidak dapat memperlihatkan ijin galian dan penambangan yang dimaksud.
Di lokasi penambangan kemarin selasa 18/09/2018, salah seorang anggota LPM Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Syahrul, mengatakan, bahwa penambangan pasir kuarsa sudah berlangsung selama 1 bulan dan ratusan truk sudah diangkut ketempat penampungan pasir di jalan Acces road inalum Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Menurut Syahrul penambangan pasir tersebut juga sudah diketahui Kepala Desa dan Camat Sei Suka.
"sudah lama juga pak, sebulan gitulah, Kades dan Camat taulah pak, mana mungkin tidak tau, dan pasir ini dibawa kepenampungan pasir di jalan Acces road inalum Desa Lalang, setelah itu baru lah dibawa ke-Medan" katanya.
Masih dilokasi, Lilik Suprayogi yang mengaku warga langkat sebagai pengawas lapangan saat dikonfirmasi suarakpk.com mengatakan pihak Polda juga sudah datang meninjau kelokasi penambangan.
"anggota Polda Sumatera Utara sudah datang meninjau kesini, namanya pak Bobi dan pak Rahmad Afandi pak, saat itu mereka naik mobil Portuner" kata Lilik.
Menurut Lilik turunnya pihak Polda guna melakukan sweping galian C  yang ada dikabupaten Batu Bara.
"pak Rahmad dan pak Bobi membawa surat tugas dari Polda untuk melakukan sweping  galian C yang ada dikabupaten Batu Bara" tuturnya.
Lilik menambahkan penambangan itu juga sudah diketahui oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dispenda Batu Bara.
"plang ini dipasang karena disuruh oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara pak Zainal Manurung" jelasnya sambil menunjuk kearah plang.
Ia juga menuturkan, jika kondusifitas terjaga, maka pihaknya akan melanjutkan penambangan pasir kuarsa itu.
"baru berjalan sebulan lebih pak, tapi karena banyak kendala jadi terhenti, karena itu juga saya ditahan 1 hari di-Polres Batu Bara, tapi sekarang sudah aman, setelah itu ada lagi yang datang dari Aliansi Lingkungan Hidup dan juga sudah diamankan" tuturnya.

Lilik juga menjelaskan tambang pasir yang dilakukan sudah memiliki ijin dari Gubernur Sumatera Utara.
"kami kerjakan karena ada ijin dari bapak Gubernur Sumatera Utara, Dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dengan Nama Perusahaan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Jenis Komoditas Pasir Kuarsa, Lokasi Penambangan Desa Sukaramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Prov Sumatera Utara, Luas 51.39 Hektar, Izin Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.671/33/DPMPPTSP/5/XI.1B/I/2017, Tanggal 24 Januari 2017, Masa Berlaku 5 Tahun.” pungkasnya. (414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)