Wowww!!! Salah Satu Pangkalan Gas Elpiji di-Kecamatan Medang Deras Masuk Zona Merah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Agustus 2018

Wowww!!! Salah Satu Pangkalan Gas Elpiji di-Kecamatan Medang Deras Masuk Zona Merah


BATU BARA, suarakpk.com - Tindakan beberapa pangkalan gas elpiji bersubsidi yang nakal  dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat  Pemerintah Kabupaten Batu Bara gerah.

Sebab itu Pemkab Batu Bara akan menindak tegas pangkalan gas elpiji yang masih doyan merusak penjualan harga pasaran gas di atas HET dengan memberi peringatan keras sampai pencabutan ijin usaha yang dimaksud.

Kata Asisten Pemerintahan Setdakab Renol Asmara saat  rapat koordinasi dengan Pertamina di aula Kantor Bupati  di Lima Puluh, Senin (20/08) kemarin.

Renol menegaskan jika ada pangkalan gas elpiji 3 kg subsidi  di Batu Bara yang masih melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas. “Jika ada pangkalan yang jual gas elpiji 3 Kg diatas HET, laporkan agar segera kita tindak bersama Aparat hukum,”  ucapnya.

Tanpa menyebut nama pangkalan Renol menambahkan, salah satu pangkalan Elpiji  di-wilayah Kecamatan Medang Deras  yang dinilai nakal dan meresahkan warga kurang mampu telah memasuki zona merah  karena menjual gas  elpiji subsidi isi 3 kg  dengan harga  Rp. 20 ribu ke warga miskin. Sementara HET pangkalan hanya  Rp.16.000/pertabung.

Pada kesempatan beliau menghimbau para agen  dapat mengontrol pangkalan sehingga  tidak memainkan harga gas diatas harga HET. “Kalau masih ada juga temuan harga yang masih dipermainkan, segera laporkan ke kami. Ada aturan bagi yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis, penutupan pangkalan hingga pemenjaraan,” imbuhnya.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara Jamaludin mengatakan pihaknya  akan segera mengecek kembali harga  gas elpiji subsidi di pasar secara rutin.

“ Setelah ini seluruh harga kebutuhan pokok akan selalu kita cek dan kita sudah ada kesepakatan dengan Pertamina. Sanksi peringatan  hanya sampai 2 kali saja dari asalnya 3 kali. Jika 2  kali peringatan tetap saja melanggar, SKU-nya akan dicabut. Risikonya pangkalan ditutup,” katanya singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)