Tidak Kantongi SIM Dan Motor Modifikasi Di Blora Ditilang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2018

Tidak Kantongi SIM Dan Motor Modifikasi Di Blora Ditilang


BLORA, suarakpk.com - Seorang pelajar SMA dihentikan petugas Satlantas Polres Blora. Pelajar ini dinilai telah melakukan modifikasi tanpa memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan. Mungkin memang pelajar tersebut dalam hati berharap dapat terlihat bergaya dengan mengendarai sepeda motor modifikasi.

Menurut salah satu petugas Satlantas Polres Blora, Brigadir Yulia Astutik yang mengatakan bahwa sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh remaja tersebut, diantaranya, menggunakan knalpot yang tidak standar (knalpot broong), ban depan dan belakang berukuran kecil dan lampu depan kendaraan diberi gambar kaca mata hitam.

"Selain itu, pelajar tersebut ternyata juga tidak mengantongi  surat izin mengemudi (SIM)." tutur Yulia.
Sehingga berdasarkan daftar panjang pelanggaran tersebut, petugas Satlantas akhirnya menindak pelajar ini.

Sementara, Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji, menuturkan bahwa penindakan tersebut telah sesuai dengan Pasal 52 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui,” jelas AKP Himawan, Kamis (30/08) kemarin.

AKP Himawan menambahkan, memodifikasi kendaraan baik motor maupun mobil tak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah ada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan semoga menjadi pembelajaran bagi pelajar pelajar yang lain dengan ditindaknya pelajar tersebut.
pungkasnya. (Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)