Terkait OTT Suap DD, Polres Batu Bara Periksa 18 ASN Inspektorat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Agustus 2018

Terkait OTT Suap DD, Polres Batu Bara Periksa 18 ASN Inspektorat


BATU BARA, suarakpk.com - Memasuki hari ketujuh kasus suap Dana Desa (DD) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, Polres Batu Bara terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat.
 
"6 orang diantaranya Kepala Desa dan 12 orang ASN Inspektorat Batu Bara",jelas sumber, Rabu (15/08) di Mapolres Batu Bara.
 
Diketahui sebelumnya 3 orang ASN Inspektorat dan seorang kades yang terkena OTT telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga  oknum  ASN  Inspektorat Pemkab  Batu Bara yang terjaring OTT saat itu, Juono SE (53) warga Dusun III Desa Sipare Pare Kecamatan Air Putih menjabat sebagai Inspektur Pembantu III, Yandi Boy Op Sunggu, S.Kom (33) Warga Jalan Gunung Merapi Kompleks Pemko Blok P. No 78 Linkungan IV Kelurahan Tg Marulak Kecamatan Rambutan Kota  Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Staff Auditor di Inspektorat, Viktor Hasiholan Hutabarat SE (37) menjabat  Staff Inspektorat, dan Kades Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Hariadi (45).
 
Keempat tersangka terlihat keluar dari ruangan Tipikor berkisar pukul 16.50 wib digiring penyidik masuk kedalam sel tahanan Polres Batu Bara.
 
Pada hari ini, Rabu 15/08/2018 dua orang pejabat Inspektorat diperiksa Unit Tipikor Polres Batu Bara dan Salah satunya adalah Inspektur Batu Bara, Rusian Herry, S.Sos.
 
Rusian tiba di Mapolres Batu Bara sekitar pukul 13.45 wib terlihat turun dari mobil dan langsung memasuki ruangan unit Tipikor Polres Batu Bara dan berkisar pukul 17.00 WIB yang bersangkutan keluar dari dalam ruang pemeriksaan.

Setelah diperiksa, kepada wartawan orang nomor satu di-Dinas Inspektorat itu membenarkan dirinya diperiksa terkait OTT tiga bawahannya dan Ia membantah tudingan hasil suap mengalir kekantongnya. "Itu tidak benar, itu tanggung jawab mereka karena dalam setiap penugasan dibekali penyataan tidak boleh melakukan pungutan dan tidak dibenarkan adanya gratifikasi", ucap Inspektur.
 
Adapun Delapan belas orang yang diperiksa masih dalam status saksi namun tidak tertutup kemungkinan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
 
Sesuai pernyataan pada press realease Jumat (10/8) lalu Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan SE dan Kanit Tipikor Iptu S Tamunan SH menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait OTT dugaan suap DD tersebut.
 
"Ya. Bisa dikembangkan keatasnya. Indikasinya jelas uang tersebut sebagai pelicin agar proses LPJ dana desa tidak terhambat dan ada temuan. Ini pembuatan melawan hukum, makanya kita bertindak", kata Robinson.
 
Dalam hal ini, berbagai kalangan elemen Masyarakat Batu Bara mendesak Polres Batu Bara dapat memeriksa 141  Kades yang ada dikabupaten Batu Bara karena ada dugaan modus yang sama berlaku kepada oknum Kades yang lain. (414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)