Teganya, Pelayan Hotel Bakar Wanita Di Hutan Jati Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Agustus 2018

Teganya, Pelayan Hotel Bakar Wanita Di Hutan Jati Blora

PELAKU PEMBAKAR WANITA DITANGKAP.


BLORA, suarakpk.com - Misteri pembunuhan sadis kepada sosok wanita dengan cara dibakar yang terjadi di Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran, Blora, Rabu (1/8) lalu mulai ada titik terang.
Mayat wanita hangus terbakar di Hutan petak 133 D Resor Polisi Hutan (RPH) Ngawenombo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora akhirnya berhasil diungkap dari kerja keras Tim Resmob dibawah kendali Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H turun langsung dalam penangkapan tersangka.

Kapolres mengatakan sebelumnya terungkapnya indentitas korban, berawal dari laporan Polrestabes Semarang bahwa ada orang hilang dengan ciri-ciri mirip mayat terbakar yang ditemukan di Blora.

“Kami datangi ke rumah pelapor, setelah mendapatkan keterangan dari pihak keluarga, mulai ada titik terang indentitas mayat terbakar, setelah itu Tim Resmob langsung buru pelakunya,” kata Kapolres kepada media kemarin selasa (7/8) di Mako Polres Blora.

Meski keluarga sudah yakin, bahwa korban tersebut perempuan berinisial FA (21) warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, namun polisi tidak akan tergesa-gesa menyebutkan, sebelum dicocokan dengan DNA keluarganya. “Harus ada kecocokan deoxyribo nucleic acid (DNA) dulu korban dengan pihak keluargaanya,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya menyingkap indentitas mayat wanita terbakar terus berlanjut  dengan diturunkannya dua tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Blora, menyasar dan mengosek ke berbagai penjuru kota.

“Kurang dari 24 jam dari keterangan pihak keluarga dan barang bukti pendukung yang berhasil dihimpun. Pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob di sebuah kos-kosan daerah Semarang.” jelas Saptono.

Pelaku diketahui seorang pria muda (30), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, yang bekerja sebagai pelayan sebuah hotel di Semarang. Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan sadis serupa pada tahun 2011 lalu dengan motif yang sama di Hutan Jati daerah Kecamatan Todanan, Blora.

Ketika ditanya tentang motif pembunuhan Kapolres menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya mencekik korban sampai lemas dan dibawa ke wilayah Blora lalu dibakar.

“Motif pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Kemudian pelaku mencekik dan membakar korban dengan cara membungkusnya dengan selimut hotel,” jelas AKBP Saptono.

Untuk lebih jelasnya Kapolres Blora berjanji akan menggelar Prees Release secepatnya.
“Kami akan segera gelar Confrensi Pers secepatnya setelah pelaku diperiksa tim penyidik,supaya tidak terjadi simpang siur berita.” pungkasnya. (Bambang/karib/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)