Sopir Mantan Pejabat Batu Bara Terancam 5 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Agustus 2018

Sopir Mantan Pejabat Batu Bara Terancam 5 Tahun Penjara


BATU BARA, suarakpk.com -  Desi (37) warga Dusun Benteng, Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara melaporkan suaminya berinisial Z (45) warga Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang diketahui berprofesi sebagai sopir salah seorang mantan pejabat Pemkab Batu Bara terancam 5 tahun penjara
dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diruang kerjanya, Senin 27/08/2018 kepada wartawan  Pjs Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Hery Tambunan,SH melalui Kanit Resum Ipda R Sipayung, membenarkan adanya laporan korban (Desi). "Terkait laporan korban, dua orang saksi sudah kita periksa. Kasus ini tetap berlanjut", katanya.

Sipayung menambahkan dalam kasus ini terhadap terlapor  dapat disangkakan melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Sekedar informasi, ZA diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya Rabu (15/8) sekira pukul 22.00 WIB, di toko ponsel milik korban.

Akibat penganiayaan tersebut, Desi menderita sakit dibagian kepala, telinga bengkak dan biru biru juga bagian kaki, saat itu Korban mengaku dalam tiga malam karena saat membaringkan tubuh, kepala dan telinganya terasa mendenyut di bagian kepala dan telinganya.

Kasus dugaan KDRT ini disebut-sebut, dipicu lantaran korban mengajak ZA untuk mengantarkan anak ke pesantren, kemudian terjadi keributan saat korban datang ke warung ZA untuk meminta uang belanja.

Tindak 'penganiayaan' yang dilakukan ZA terhadap korban  disaksikan dua orang yang kebetulan sedang bekerja di ponsel milik Desi. Selain itu, aksi 'berang' ZA dan Desi juga terekam  kamera CCTV.
(414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)