Rp.9 Miliar Lebih Anggaran BLUD RS CB Diduga Bermasalah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Agustus 2018

Rp.9 Miliar Lebih Anggaran BLUD RS CB Diduga Bermasalah



SOFIFI, suarakpk.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan kejanggalan pada pengelolaan keuangan di RSUD Chasan Boesorie (CB). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Malut tahun 2017 di RSUD CB, telah menemukan pengeluaran atas penggunaan langsung penerimaan pada RSUD Chasan Boesoirie yang tidak melalui mekanisme belanja senilai Rp12,238.922.332 serta belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp9,223.370.266.
Terkait hal itu,  Direktur Utama (Dirut) RSUD Chasan Boesoeri, dr Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, menapik jika belanja senilai Rp 9 miliar lebih yang belum dipertanggungjawabkan tersebut sudah selesai ditindaklanjuti setelah hasil audit BPK diterbitkan.

Syamsul bahkan meyakini bahwa hasil audit BPK tersebut sudah tidak lagi bermasalah.

”Sudah selesai laporannya di BPK, kan setelah LHP keluar baru tindaklanjut dokumen lanjutan dan penyelesaiannya, sudah dipertanggungjawabkan itu sudah selesai masalahnya,”tandasnya,(15/8).

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki satu BLUD yaitu RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 190.1/KPTS/MU/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status BLUD Penuh pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie.Terkait hal ini, hasil penelaahan BPK atas pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie menunjukkan bahwa pelaksanaan adminstrasi pada RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya, BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas dalam melaksanakan pengelolaan keuangan. BLUD menurut LHP BPK, menerapkan Pola Pengelola Keuangan (PPK) yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian juga dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Maluku Utara,  RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie sebagai BLUD diberikan fleksibillas dalam pengelolaan keuangannya. Selain itu, dalam penerapan PPK,BLUD harus memenuhi persyaratan   substantif, teknis, dan administratif. Untuk menilai penerapan PPK BLUD sebelum penetapan status BLUD, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara membentuk tim penilai dengan Keputusan Gubernur Nomor 131/KPTS/MU/2017 tanggal 9 Februari 2017, terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPKPAD, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala Biro Hukum dan HAM dan Kepala Biro Organisasi. Dari hasil penilaian tim penilai menunjukkan bahwa RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie layak menerapkan PPK BLUD dengan status BLUD Penuh.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)