BATU BARA, suarakpk.com - Polsek Medang Deras melalui Team Reskrim sekira pukul 14.05 wib Sabtu, 25/08/ 2018 kemarin telah berhasil meringkus dan mengamankan 1 (satu ) orang yang diduga tersangka atas Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu bernama Syarul Als Alung (43) saat berada didalam rumahnya yang beralamat di-Dusun I (satu) Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Sesuai dengan BAP Nomor LP/ / VIII / 2018 / Res BB / Sek M.Deras, 25 Agustus 2018, Pada hari Sabtu 25/08/2018 sekira pukul 13.30 Wib Kapolsek Medang Deras AKP Zulhajri SH mendapat informasi dari Masyarakat ada laki-laki sedang berada didalam rumah menjual sabu di Dusun yang disebutkan memakai, memiliki dan menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu - sabu.
Mendapatkan informasi, Zulhajri memerintahkan Kanit Reskrim Ipda AH Sagala beserta Bripka Erdi, Bigadir Andi Syahputra, Briptu Rizky Fadilla Briptu JD. Marbun dan Brigadir Cipta Ramadhani untuk segera berangkat menuju TKP dan sesampainya di TKP pada pukul 14.05 Wib, kemudian anggota Reskrim Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap tersangka yang akan melakukan transaksi (menunggu pelanggan).
Selanjutnya team res melakukan Penggeledahan dan dari Rumah tersangka ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu miliknya untuk dipakai dan dijual kepada orang yang memesan kepadanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut kemudian pada pukul 14.10 wib team res membawa tersangka berikut Barang bukti berupa 8 (delapan) Klip plastik Paket Kecil berisi butiran kristal putih bening di duga Narkotika jenis Sabu - sabu (Rp.100.000 / Paket ), 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yg berisikan sabu sabu sebanyak 8 (delapan) paket kecil, 5 ( Lima ) buah Plastik kecil kosong Transparan, 2 (dua) buah sekop terbuat dari plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah Plastik besar transparan dan di bawa ke Polsek Medang Deras. (414/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar