Lahan Hijau, Desa Ngesrep Limbangan, Disewakan Untuk Meubel - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Agustus 2018

Lahan Hijau, Desa Ngesrep Limbangan, Disewakan Untuk Meubel


KENDAL, suarakpk.com -  Pj Kepala Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sepihak, pasalnya, tanah bengkok yang semestinya untuk lahan pertanian atau kategori wilayah sabuk hijau dirubah menjadi sebuah bangunan usaha, selain itu, warga juga mengeluhkan dengan ketidak transparanan atas anggaran RT/RW dan dana karang taruna.
Warga juga mempertanyakan Pj.Kepala Desa, bahwa Pj Kepala Desa T yang merangkap 2 jabatan yaitu kades Pj dan menjabat sebagai pegawai negeri di Puskesmas apakah itu di benarkan?" tanya salah satu warga,

"Memang benar tanah bengkok di kontrakan 2 tahun pertahunnya 4 juta jadi 2 tahun 8  dan anggaran untuk RT/ RW yaitu 19 juta tahun beserta dana karang taruna 4juta pertahun." tuturnya.
Sementara terkait dengan tanah bengkok yang berdiri di lahan hijau itu dikontrakan untuk industri mebel dengan harapan pemuda bisa memperoleh pekerjaan di industri mebel tersebut.
Pj.Kades Ngesrep Balong menjelaskan, walaupun dirinya mengetahui jika lahan yang disewakan merupakan lahan hijau, namun tidak boleh untuk industri mebel. Kata lurah ber inisial T tersebut saat di wawancarai tim investigasi suarakpk pada hari Jum'at tgl 10/8/2018.

Terpisah, saat dikonfirmasi, pengusaha mengaku jika dirinya melakukan kontrak di atas tanah bengkok melalui Pj.Kepala Desa Ngesrep Balong, Kec.Limbangan Kendal, senilai Rp.8 Juta untuk 2 tahun.
"iya saya kontrak di tanah bengkok kepada lurah pj, selama 2 tahun dengan biaya kontrak per tahun 4 juta jadi 2 tahun 8 juta." katanya.
Dirinya juga mengaku jika lahan yang ia kontrak merupakan lahan hijau di wilayah Kendal.
"Saya juga mengerti kalau lahan hijau tidak boleh dibuat tempat industri tapi saya membuka usaha industri mebel untuk mengurangi pengangguran." kilah pengusaha yang berinisial P

Untuk diketahui bahwa, di tanah bengkok lahan hijau itu seharusnya tidak boleh di kontrakan untuk industri mebel, harusnya dibuat lahan untuk pertanian karena penduduk setempat mata pencaharian adalah petani.

Di sisi lain, terkait dengan anggaran RT/RW tim investigasi suarakpk.com, mengkonfirmasi pada salah satu RW setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku bahwa tahun ini, dirinya menerima Dana RW senilai Rp.150.000,- untuk satu tahun, dan dirinya tidak pernah mengetahui jika ada dana senilai Rp.19 juta untuk RW sehingga diperkirakan semestinya setiap RW menerima Rp.600.000,-.

"Selama setahun ini dana RT/RW kami menerima cuma 150.000 aja, saya malah kurang tahu kalau dana anggaran RW itu sebenarnya Rp.19 jutaan, padahal jumlah RW dan RT desa ini jumlahnya kurang lebih dari 33, jadi seharusnya menerimanya Rp.600.000 per tahun, tapi kenyataannya kami hanya menerima 150.000 saja per tahun dan dana karang taruna juga di warga kami tidak menerimanya." pungkasnya. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)