Inspektorat Batu Bara Dinilai Alergi Dengan LSM Dan Media - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Agustus 2018

Inspektorat Batu Bara Dinilai Alergi Dengan LSM Dan Media



BATU BARA, suarakpk.com - Untuk meminta informasi (keterangan) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepihak Kejari Batu Bara pada bulan April lalu, Inspektorat Kabupaten Batu Bara yang saat ini dipimpin oleh Rusian Hari S.Sos sulit ditemui.
     
Sebelumnya, beberapa orang Wartawan dan LSM mencoba konfirmasi kepada pihak Kejari Batu Bara dan mendapat sambutan serta jawaban bahwa laporan LSM tersebut telah dilanjutkan kepada pihak Inspektorat Batu Bara sesuai kesepahaman Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP).
       
Setelah menyambangi Kejaksaan  Negeri pada bulan Juli lalu, Wartawan dan LSM langsung mengunjungi Inspektorat Batu Bara guna mendapatkan informasi terkait dugaan penyelewengan DD maupun ADD oleh Oknum Kades Mandarsah dan Medang Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
     
Dengan begitu, Wartawan dan LSM merasa sangat kecewa karena pihak inspektorat terkesan enggan memberikan informasi " Itu bukan bagian kami, tanya aja langsung ama kepala atau sekretaris...Bang" ujar Staf Inspektorat
       
Menanggapi persoalan itu, Aktivis Indonesian Corruption Watt (ICW) Batu Bara Mustafa Kamal Rafa, Rabu (8/8/2018) di depan Kantor DPRD Batu Bara naik angin " ada atau tidaknya kerugian negara dalam penggunaan DD maupun ADD yang dilaporkan, seharusnya pihak Inspektorat Bisa lebih terbuka memberikan informasi dan ini sudah diatur dalam  Undang-undang No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan hal ini penting guna diketahui Masyarakat luas" ungkap Kamal dengan nada kesal.
       
Lanjut Kamal, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional." jikalau Inspektorat tidak mau memberikan informasi kepada Masyarakat, ya..lebih baik bubar aja tu" cetusnya.
     
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM Gempar) Surya Darma Samosir juga mengatakan bahwa Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan KIP merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
       
Dan KIP merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, pada hurup d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan Masyarakat Informasi, "nanti kita akan surati Kakan Inspektorat" pungkas Samosir.(414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)