Pengusulan Caleg, Partai Hindari Caleg Narapidana - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Juli 2018

Pengusulan Caleg, Partai Hindari Caleg Narapidana


HAlBAR, suarakpk.com - Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu)Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), meminta kepada Partai peserta pemilu Legislatif (Pileg) di 2019, agar dalam pengusulan calon legislatif (Caleg), menghindari yang terkandung kasus korupsi dan harus mengcukupi kuota 30 persen untuk perempuan dari jumlah caleg perdapilnya..

Kordiv Pengawas dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) pada Panwaslu Halbar, Muhammadun H. Adam, saat di wawancara, diruang kerjanya, Selasa (10/07/2018), mengatakan sesuwai dengan " Instruksi Ini berlandasan  dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang Syarat pengusulan Caleg, jadi sebagai penyelenggara pengawasan pemilu wajib mengingatkan,"ujarnya.

Selain Caleg terkandung kasus korupsi,  Partai peserta pemilu juga wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap Caleg yang diusulkan pada setiap dapil yakni 30 persen dari jumlah Caleg perdapilnya.
"Jadi dalam susunan nama Caleg perdapil diharuskan disetiap urutan ketiga ada nama Caleg perempuan,  sebagai mana instruksi pasal 6 ayat 1 huruf D PKPU nomor 20 tahun 2018," kata Muhammadun.(rd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)