Menyukseskan Pilkada Meski Bencana - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Juli 2018

Menyukseskan Pilkada Meski Bencana


Pemerhati Demokrasi, Haskin Abidin, S.H

Oleh : Haskin Abidin, S.H

KENDARI, suarakpk.com- Pilkada merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai perwujudan dan penguatan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis untuk memilih pimpinan daerah yang kapabel, legitimate, dan akseptabel, sehingga diharapkan dapat terwujudnya pemerintahan yang mendapatkan dukungan yang kuat dari rakyat, mampu mentransformasikan pemikiran dan ide menjadi program-program pemerintahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pilkada agar dapat menjadi Pilkada yang subtantif dan berintergritas tinggi.
Salah satu aspek substantif adalah kuantitas dari partisipan dalam hal ini pemilih.

Adanya Bencana yang terjadi diberbagai wilayah Sultra akhir-akhir ini tentu saja menimbulkan konsekuensi logis terhadap angka partisipasi pemilih. Bencana merupakan suatu keadaan force majoure atau keadaan luar biasa yang seharusnya mendapatkan tindakan afirmatif dari penyelenggara secara khusus dan pemerintah secara umum.

Dalam kondisi bencana alam seperti banjir yang terjadi di Sultra kali ini, Hak pilih “Right to Vote” warga Negara harus tetap terjamin. Tindakan penjaminan itu sebagaimana dikatakan tindakan afirmatif diatas sebenarnya sudah dijamin legitimasinya dalam substansi hukum. Olehnya itu, sebagai bentuk penjaminan itu selayaknya penyelenggara dan pemerintah tanggap terhadap penjaminan Hak pilih “Right to Vote”.Hal ini merupakan tindakan menghormati Hak Memilih warga Negara.

Hak memilih “Right to Vote” masyarakat harus tetap terjamin. Tugas KPU dan pemerintah memastikan ini, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Pasal 120 ayat 1 dan 2. Dalam kondisi bencana alam yang terserbar di 6 kabupaten/Kota sudah selayaknya ditetapkan status bencana dan kemudian dilaksanakan Pemilihan Lanjutan, terkhusus di tahapan Pemungutan Suara.

Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Pasal 120 ayat 1 dan 2. Di ayat 1 telah djelaskan bahwa “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan Lanjutan.” Kemudian di ayat 2, dijelaskan bahwa “Pelaksanaan Pemilihan Lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.”
Artinya, sebagaimana substansi norma diatas mengamanahkan demikian, sudah selayaknya untuk menghormati Hak Memilih warga yang terkena bencana perlu dilaksanakan Pemilihan Lanjutan. Hal ini tentunya memerlukan kordinasi dari penetapan status Bencana yang menjadi kewajiban dari Eksekutif di teritori masing-masing, apakah sebatas Kabupaten itu saja atau dalam skala Provinsi.

Konsekuensi bencana banjir Di Konawe Utara akses trans Sulawesi lumpuh, Di Konawe Selatan 1.156 warga mengungsi, 435 rumah rusak terendam, Di Buton Utara 60 rumah rusak terendam, Di Kendari 418 warga mengungsi, sejumlah 15 TPS bahkan terendam banjir tentu merupakan angka-angka yang menjadi variabel dominan terhadap upaya memaksimalkan Hak Memilih dari sisi kuantitas partisipan.

Dari aspek kuantitas partisipan pemilih berdampak pula pada kualitas penyelenggara Pilkada Provinsi Sultra kali ini. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa dalam Pilkada Langsung sisi partisipasi pemilih merupakan indikator legitimasi Pilkada. Terlepas dari bencana banjir yang ada, untuk menghormati Hak Memilih warga Negara yang terkena bencana KPU dan Pemerintah sudah selayaknya melaksanakan Pemilihan Lanjutan. Hal ini bukan hanya saja mengejar kuantitas pemilih yang menjadi indikator kualitas Pilkada kita, tapi bagaimana perihal Negara menghormati hak Memilih dari Warga Negara.

Adanya Bencana yang terjadi diberbagai wilayah Sultra tentu saja menimbulkan konsekuensi logis terhadap angka partisipasi pemilih. Bencana merupakan suatu keadaan force majoure atau keadaan luar biasa yang seharusnya mendapatkan tindakan afirmatif dari penyelenggara secara khusus dan pemerintah secara umum. Sayangnya, dalam Bencana kemarin, terdapat suatu kelambanan untuk mengantisipasi hal ini terjadi.

Dari pelbagai fakta di 4 Kabupaten/Kota yang dilanda banjir, yakni Konawe Utara Konawe Selatan, Buton Utara, Di Kota Kendari tentu membutuhkan tindakan afirmatif dari Penyelenggara dan Pemerintah secara umum. Secara khusus KPU selayaknya berkordinasi terhadap pemerintah setempat untuk menyelenggarakan pemilihan lanjutan.
Keseluruhan aktivitas penyelenggara berpulang pada perlindungan Hak Memilih. Hak memilih pada dasarnya adalah Hak Politik, dalam diskursus kepemiluan dikenal sebagai “Right to Vote”. Menurut Hans Kelsen, secara konseptual dipahami sebagai kemungkinan terbuka bagi warga Negara untuk mengambil bagian dalam pemerintahan, yaitu dalam pembentukan kehendak Negara. Semakin banyak yang terlibat dalam proses memilih tentu semakin menunjukan tingkat partisipasi warga Negara dalam Negara. Begitulah sebagaimana kewenangan utuh diberikan pada masyarakat untuk menunaikan hak dasarnya, dalam Pilkada Langsung sisi partisipasi pemilih merupakan indikator legitimasi Pilkada.

Sekarang seluruh rakyat yang mempunyai hak pilih dan dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dan terbuka untuk memilih kepala daerahnya sendiri. Meski terjadi bencana, substansi dan struktur penyelenggara Kepemiluan di Indonesia sudah menjamin akses terhadap Hak itu. Pada akhirnya secara teleologis ini bermuara pada kualitas dan kuantitas kontestasi demokrasi, yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Inilah esensi dari demokrasi dimana kedaulatan ada sepenuhnya ada ditangan rakyat, sehingga berbagi distorsi demokrasi dapat ditekan seminimal mungkin. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)