Ngeri...!! Dugaan Adanya Pengondisian Perkara Di Kejari Lamongan Senilai Rp.150 Juta - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juni 2018

Ngeri...!! Dugaan Adanya Pengondisian Perkara Di Kejari Lamongan Senilai Rp.150 Juta


LAMONGAN, suarakpk.com - Kejaksaan Negeri Lamongan dinilai mandul dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum di wilayah Kabupaten Lamongan, pasalnya, hingga saat ini, Kejari Lamongan tidak mampu mengungkap atas pengaduan warga masyarakat dari Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dimana aduan masyarakat telah disertakan bukti data kwitansi prona pengajuan tahun 2016, dimana program Prona di Desa Baturono diduga syarat dengan pungutan liar (PUNGLI) oleh Kepala Desa Baturono, demikian juga yang terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi dimana warga masyarakat Desa Gedangan mengadukan tentang pemohon sertifikat prona dikenakan biaya satu juta rupiah oleh Kepala Desa setempat.

Sebagaimana diketahui bahwa prona merupakan salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adijudikasi pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah dan diselegarakan secara masal.
"dari hasil laporan masyarakat menujukkan, barang bukti kwintasi bahwa masyarakat dipungut biaya prona sebesar satu juta rupiah"tutur salah satu warga masyarakat Desa yang enggan disebut namanya kepada suarakpk.com belum berapa lama ini.

Menurutnya, masyarakat menujukkan kwintasi dengan rincian, dibayar dua kali pembayaran, pengajuan lima ratus ribu, dibuatkan kwintasi dan yang lima ratus ribu tanpa kwintansi.
"tetapi hanya dicatat di buku besar panitia prona total keseluruan satu juta rupiah" katanya.

Sebelumnya, telah beritakan media suarakpk pada Edisi 59/60 tanggal 20/4/2017, yang lalu, dan ditindaklanjuti konfirmasi lanjutan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, dengan membawakan dan berkas terlampir kwintansi beberapa beberapa rekaman dari masyarakat dua desa tersebut pada Tgl 4/8/2017, namun hingga saat ini, belum ada kejelasan dan tindaklanjut dari Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ket Foto : Mantan Kasi Intel Kejari Lamongan, Budianto

Lebih lanjut, pada tangal 7/11/2017, suarakpk.com kembali mengkonfirmasikan terkait pengaduan prona ke Kejaksaan Negeri Lamongan, diruang kerja kasintel saat itu, Kepala Seksi Intel Kejari Lamongan, Budianto menjelaskan bahwa dirinya sedang melakukan tahapan full data, full baket.
"yang jelas kemarin sudah saya tindak lanjuti, hasilnya nanti kita sampaikan, kalau sudah detil dan saya sangat profesional, tidak ada tekanan dari sana atau sini. Sedangkan sekarang ada peraturan yang rumit bikin pusing kepala, memang kemarin sudah saya laksanakan semua dan tinggal nunggu hasilnya." jelas Budianto pada waktu ditemui di ruang kerjanya saat itu.

Terpisah, pada tanggal 5/10/2017, kembali mengkonfirmasikan, melalui telepon kepada salah satu staf atau anggota kasintel Kejari Lamongan, Rimin menjelaskan bahwa perkembangan prona ini sudah memanggil dan sudah memeriksa kasun-kasunnya dan kemudian pengurus-pengurus pronanya, pokmasya, dan nanti tinggal kesimpulan.
"untuk kesimpulan tadi ditingkatkan lagi apa tidak, hasil semantara ini lanjut." tutur Rimin pada suarakpk.com via selulernya.
Ket.Foto : Anggota Intel Kejari Lamongan, Rimin

Menurutnya, prona seperti itu yang kemarin tidak memenuhi unsur melawan hukum.
"bagimana pasal 12 ayat E maka dari kita kembalikan, istilahnya kita tutup tidak ada perbuatan melawan hukumya." jelas Rimin

Mendapat jawaban demikian oleh anggota Intel Kejari Lamongan, kembali, pada tangal 29/12/2017, suarakpk.com mengkonfirmasikan perkembangan penanganan aduan tersebut langsung kepada Kasi Intel Kejari Lamongan, Budianto melalui selulernya. Dirinya mengaku sudah berpindah tugas ke Semarang.
"walah saya sudah pindah ke semarang dan tidak lagi di lamongan, walah sampean kekantor aja gak enak melalui telepon." kata Budianto yang kemudian mematikan teleponnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, dan berdasar keterangan dari beberapa masyarakat Desa Batorono dan Desa Gedangan bahwa persoalan prona yang pernah ditindak lanjuti Kejari Lamongan sudah dihentikan dengan imbalan sebesar Rp.150 juta dari dua desa tersebut hal pemberian uang yang diserah terimakan kepada Kasi Intel Kejari Lamongan Budianto sebelum pindah tugas, telah santer menjadi kasak kusuk di tengah masyarakat setempat.

Mendengar isu adanya dugaan uang pengkondisian perkara di Seksi Intel Kejari Lamongan sebesar Rp.150 juga, bergegas, suarakpk.com menggali informasi dari masyarakat terkait penghentian perkara prona yang kabarnya sudah dihentikan oleh Kejari Lamongan.
Saat suarakpk.com mengkonfirmasi kepada salah satu Kades yang menjadi terlapor, dirinya mengaku jika sudah mengeluarkan uang senilai Rp.150 juta yang diberikan kepada Kasi Intel Kejari Lamongan, Budianto.
"Walah mas, aku kemarin habis di kejaksaan, untuk dua desa habis avansa satu, sumpah mas, 150 juta masuk kekejaksaan dan kasintel budianto habis dapat uang pindah ke semarang." kata salah satu kades kepada suarakpk.com beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, menjadi pertanyaan tim investigasi suarakpk.com pasalnya, ada beberapa surat konfirmasi perkembangan ke Kejari Lamongan, namun tidak direspon sama sekali, hingga berita ini diturunkan, Mantan Kasi Intel Kejari Lamongan, Budianto yang pindah tugas di Semarang, menunjukkan perbedaan komuniskasi, dan hingga saat ini, Budianto belum bisa dikonfirmasi, pasalnya, saat dikonfirmasi melalui selulernya, menunjukkan nada sambung namun enggan mengangkatnya.
Warga masyarakat kedua desa yang diduga berperkara terkait pronapun mengharapkan dugaan suap yang dilakukan kades bersama mantan Kasi Intel Kejari Lamongan dapat diusut tuntas. Sehingga penegakan hukum di Lamongan tidak mandul. (202/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)