Komnas PA Banjarnegara, Akan Advokasi Korban Dibawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Mei 2018

Komnas PA Banjarnegara, Akan Advokasi Korban Dibawah Umur


BANJARNEGARA suarakpk.com - Berawal dari kenalan melalui sosial media, Bunga (17) bukan nama sebenarnya harus menanggung beban bersama keluarga. Pasalnya anak bungsu dari Snh (45), warga Lebakwangi Pagedongan Banjarnegara ini dihamili oleh remaja yang dia kenal melalui chat BBM, Pelajar MA di Lebakwangi inipun sudah berbadan dua, kehamilan bunga yang perkirakan umur 7 bulanan.
Diceritakan bunga perkenalanya dengan Olan Majid (19) remaja Desa Kaselib Wanadadi hanya lewat pertemanan chat BBM.
"setelah sering chat Bbm, ngajak ketemuan, waktu itu akhir November 2017, saya diajak kerumah Olan, karena pacaran Olan terus memaksa atasnama cinta, akhirnya saya pasrah dipaksa untuk hubungan badan," katanya kepada Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara yang berkunjung ke rumah bunga tadi siang, Sabtu (5/5/2018).
Terpisah, saat dikonfirmasi, cerita bunga dibenarkan oleh Olan Majid, dirinya mengakui perbuatan dengan bunga hingga hamil, dia mengakui jika ia telah melakukan hubungan badan dengan bunga di rumahnya.
"ya memang setelah ketemu, kami berdua melakukan hubungan layaknya suami istri," ucapnya didampingi sekdes Kadelib Agus dan Kadus setempat.
Menanggapi kejadian warga desanya, pihak pemdes menyatakan sanggup memfasilitasi untuk melakukan musyawarah kekeluargaan, sebab menurut perangkat desa Kadelib bahwa Olan siap bertanggungjawab jika memang benih dan darah dagingnya, setelah  badan sangsinya cuma dengannya. Pihak desa tidak menghalang-halangi, namun karena Olan punya orangtua, dan dia masih membutuhkan bimbingan dan tanggungjawab orang tua, maka akan dibicarakan dengan orang tua olan yang sudah lama pisah. 
Sementara, Komnas PA Banjarnegara menyatakan sanggup dan siap mendapingi bunga hingga membantu advokasi bunga yang sidang hamil agar bertanggungjawab.
"kami mendesak karena sudah kejadian dan berbadan dua, kami menegaskan sebelum kordinasi ke pihak, lain karena bunga masih di bawah umur agar segera memutuskan untuk bertanggungjawab dan menikahi agar janin mempunyai ayah yang sah," tegas Harmono, SH,MM,CLA.
Dijelaskan Harmono bahwa dari pengakuan bunga yang dibenarkan oleh pelaku (olan) merupakan hal yang tidak bisa diargumentasikan secara umum. Bunga yang masih di bawah umur akan menjadi pantauan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Banjarnegara.
"Dalam pengakuannya Olan dan juga korban bahwa korban hanya berhubungan dengan olan saja, hingga bungga sampai hamil denganya, dan dari pihak keluarga bunga masih berharap sebelum melibatkan yang lain agar olan bertanggungjawab." pungkas Harmono. (Soleh/irfan/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)