Ini Pejelasan Kapolri Terkait Bom Di Surabaya Dan Minta Terbit Perpu Terorisme - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Mei 2018

Ini Pejelasan Kapolri Terkait Bom Di Surabaya Dan Minta Terbit Perpu Terorisme

SURABAYA, suarakpk.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam jumpa pers Minggu (13/05) sore tadi di depan RS Bhayangkara, Surabaya mengatakan bahwa pelaku pengebom bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, diduga merupakan satu keluarga.
"Pelakunya satu keluarga," kata Kapolri.
Diungkapkan Kapolri, terduga pelaku, yaitu D (ayah), melibatkan istrinya (berinisial P) dan empat orang anaknya menjadi pengebom bunuh diri di gereja Santa Maria Tak Bercela, gereja Pantekosta di jalan Arjuno dan gereja GKI di jalan Diponegoro, Surabaya.
Kapolri menjelaskan skema pengeboman di surabaya diantara bahwa D diduga menjadi pengebom bunuh diri di gereja Pantekosta dengan menggunakan kendaraan roda empat Avanza.
Adapun istrinya dan dua anak perempuannya menjadi pengebom bunuh diri di gereja GKI. Sementara, dua anak lelakinya (berumur 18 dan 16 tahun) diduga menjadi pembom bunuh diri di gereja Santa Maria, ungkap Tito.
"Anak perempuannya bernama FS berumur 12 tahun dan PA berumur sembilan tahun," ungkap Kapolri, seperti dilaporkan wartawan di Surabaya, Ronny Fauzan untuk BBC Indonesia.
Sebelum meledakkan dirinya, menurut Tito, D sempat mengantar istri dan dua anak perempuannya ke lokasi di dekat gereja GKI.
"Semua serangan bom bunuh diri, cuma jenis bom yang mungkin berbeda," katanya.
Tito mengatakan, istri dan dua anak perempuannya menggunakan bom yang diikatkan di pinggangnya. "Namanya bom pinggang," ungkap Tito.
Sementara, sambung Kapolri, dua anak lelakinya menggunakan sepeda motor untuk menjadi pengebom bunuh diri di gereja Santa Maria Tak Bercela di kawasan Ngagel, Surabaya.
Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Surabaya
Keluarga D diduga kuat merupakan anggota organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pimpinan Aman Abdurrahman, terpidana teroris yang kini mendekam di LP Nusakambangan.
Aman Abdurrahman juga dianggap sebagai otak berbagai serangan bom sejak 2016, diantaranya bom Thamrin Jakarta. JAD menurut Kapolri merupakan pendukung ISIS.
"Satu keluarga ini terkait dengan sel JAD yang ada di Surabaya. D itu adalah ketuanya," ujarnya.
Hasil analisis sementara polisi menduga bahwa motif serangan tiga gereja di Surabaya serta kerusuhan di rutan Mako Brimob, Kelapa Duan, Depok, adalah "sebagai pembalasan" setelah ISIS terdesak di tingkat internasional.
Sejumlah pimpinan JAD di Indonesia juga sebagian besar ditangkap sehingga mempersempit langkahnya. 
"Karena itulah, kelompok ini (melalui organisasi sel-selnya) bereaksi untuk pembalasan." tutur Tito.
Organisasi sel-sel itu, diterangkan oleh Kapolri, kemungkinan terdapat pula pada sebagian orang-orang Indonesia, sekitar 500 orang yang sudah dideportasi ke Indinesia, yang pernah bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak.
"Ini tantangan kita, katena mindset mereka ideologinya ISIS," katanya.

'Presiden perlu membuat Perpu antiterorisme'

Lebih lanjut Kapolri mengatakan, dirinya sudah lapor ke presiden untuk melibatkan TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menangkap anggota sel-sel Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
"Saya sudah minta Panglima TNI, mengirim kekuatan untuk operasi bersama, untuk melakukan penangkapan sel-sel JAD dan JAT," katanya.
Menurut Kapolri, walaupun kelompok militan ini "terlatih untuk menghindari deteksi" aparat keamanan, kekuatan mereka tidak besar. "Mereka tidak mungkin mengalahkan negara, polisi, TNI dan kita semua."
Untuk itulah, Kapolri meminta "dukungan" DPR agar segera menyelesaikan revisi UU antiterorisme. Alasannya, mereka mengetahui keberadaan sel-sel JAD atau JAT, tetapi mereka tidak bisa ditindak.
"Kita baru bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi atau sudah jelas ada barang bukti," ujar Tito
Dikatakannya bahwa kita ingin lebih dari itu, misalnya, negara atau institusi hukum menetapkan JAD dan JAT sebagai organisasi teroris.
Dia kemudian memberikan contoh: "Kalau ada pasal dalam UU anti teroris bahwa siapapun yang bergabung organsasi teroris, maka bisa diproses pidana. Ini lebih mudah." jelasnya.
Kapolri meminta agar pembahasan UU antiterorirme di DPR bisa berlangsung lebih cepat. 
"Bila perlu kita memohon Presiden untuk membuat Perpu. Negara butuh power yang lebih," tegas Kapolri. (tim/jatim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)