Waspada, Warga Katukobari Gelar Sosialisasi Bebas Miras - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 April 2018

Waspada, Warga Katukobari Gelar Sosialisasi Bebas Miras


BAU-BAU, suarakpk.com - Guna menyadarkan masyarakat tentang bahaya Minuman Keras (Miras), Masyarakat Desa Katukobari Kecamatan Masteng Kabupaten Buteng, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosialisasi Bebas Dari Miras yang bertempat di Kantor Desa Katukobari pada pukul 13.00  Kamis (12/04/18).

Dalam giat ini dihadiri IPTU Laode Amin Saleh mewakili Komandan Koramil (Danramil) SERKA Pirman, Kades Katukobari, La Raniu, Ketua BPD Katukobari serta 148 orang warga Desa Katukobari.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Masteng, Iptu Laode Amin Saleh saat dikonfirmasi oleh suarakpk.com. Amin mengatakan masyarakat Katukobari mengadakan kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi dan menjual minuman memabukan tersebut.

"Sosialisasi saat ini dimaksudkan sebagai langkah awal dalam menyampaikan kepada warga desa Katukobari secara umum namun untuk tekhnis pelaksanaannya akan diagendakan rapat untuk memutuskan sanksi yang akan dituangkan dalam peraturan desa katukobari sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dengan jelas bahwa khusus di desa katukobari tidak diperbokehkan menjual, memiliki ataupun mengkonsumsi miras dapat dikenakan sanksi sesuai hasil kesepakatan warga," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Kamis (12/04/18).

Amin juga mengatakan kalau selaku Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Katukobari, Safirudin dan Hurdin pada kegiatan itu menyampaikan mewakili masyarakat Katukobari, mereka sangat setuju dengan ditiadakannya miras di desa Katukobari. Karena menurut mereka miras menjadi salah satu penyebab keributan dan dapat mempengaruhi moral atau mental pemuda setempat.

Dia juga mengatakan kalau dalam agenda itu disepakati 2 langkah yang harus dilakukan yaitu melakasanakan pulbaket terhadap pro dan kontra yang ada di masyarakat dan melaksanakan giat koordinasi dengan aparat desa dan tokoh pwjuang masyarakat.

"Ada beberapa usulan yang telah disepakati dalam giat rapat yaitu menjual atau mengkonsumsi miras baik di dalam rumah maupun di luar rumah akan dikenakan denda maksimal Rp. 10.000.000, sesuai dengan usulan warga. Dan hingga selesai pada pukul 16.00 kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif," ungkapnya.

"Ucapan terima kasih terhadap seluruh masyarakat Katukobari karena desa Katukobari sebagai desa yang bebas dari miras menjadi atensi pimpinan kami baik tingkat Mabes, tingkat Polda dan Polres sampai Polsek akan selalu siap berantas miras demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif," tutupnya. (Randy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)