PT.RMP Madina Diduga Telah Tahan Hak Karyawan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 April 2018

PT.RMP Madina Diduga Telah Tahan Hak Karyawan


MANDALING NATAL, suarakpk.com - Prusahaan perkebunan sawit PT. RMP Plantation Kebun Madina diduga telah abaikan Hak Karyawannya, pasalnya sampai saat ini, PT. RMP dikabarkan masih menahan yang semestinya menjadi Hak Karyawan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Dalam Pasal 166 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang isinya, "Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat(4)".

Hal ini terungkap setelah salah satu karyawan Mustafa Khairul Hayat (42) yang menjabat Mandor I di Afdeling I PT. RMP Plantation Kebun Madina ini meninggal pada Kamis (01/03/18) bulan lalu. Adik Almarhum, Mhd.Ali Iskandar mengatakan kepada awak media Suarakpk.com hingga saat ini belum ada sepeser pun yang menjadi hak Almarhum diterima, kecuali gaji mereka yang selalu telat 3 bulan (23/04/18). Begitu juga perihal tentang Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang tidak bisa di klaim akibat hutang tunggakan dari PT. RMP Plantation tersebut kepada Pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Iskandar menceritakan tentang betapa kecewanya istri almarhum sebagai ahli waris belum bisa mendapatkan hak nya.
PT. RMP Plantation ini dinilai tidak memperhatikan Hak Karyawan. "Banyak sekali bang yang saya lihat kejanggalan di PT. RMP ini, mulai dari Plang Merk yang tidak ada,sampai dengan tidak adanya Menejer kebun yang bisa dimintai kejelasan perihal Hak almarhum abang saya," ujar Iskandar yang telah mendatangi kantor PT.RMP Plantation Kebun Madina, Kamis (19/04).

Ditambahkan oleh Iskandar, Pihak Manajemen PT. RMP Plantation yang di Medan mengaku belum adanya laporan dari pihak kebun Madina kepada mereka.
Bambang, salah satu bagian keuangan di PT. RMP Plantation Medan menyampaikan melalui seluler kepada ahli waris, bahwa mengenai klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah tugas pihak kebun. "Kami tinggal membayarkan saja dan untuk hal yang lainnya ibu harus sabar dulu," tulis Bambang lewat pesan singkatnya.

Sementara itu salah satu staf KTU Kebun Madina mengaku bahwa surat laporan tentang almarhum sudah dikirim tanggal 07 Maret 2018. "Saya hanya berharap agar Pemerintah melalui Disnaker jangan tutup mata dengan kesewenang-wenangan perusahaan perkebunan terhadap Hak karyawan, dan semoga pihak manajemen PT. RMP Plantation Kebun Madina yang di Medan tidak tuli dan mendengarkan apa yang menjadi Hak Pekerjanya," pungkas Iskandar.
(Hendri Syahputra)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)