Pandangan BEM UHO Tentang Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 April 2018

Pandangan BEM UHO Tentang Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018


KENDARI, suarakpk.com-  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) menilai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal tersbut merupakan legitimasi konstitusioanal bahwa hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang wajib dilindungi dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia, terkhusus pemerintah sebagai penyelenggara negara.


Pemerintah sebagai pemegang amanah Rakyat Indonesia dalam pengadaan lapangan kerja, wajib memiliki dan melaksanakan program-program yang mengarah pada perluasan peluang bagi pencari pekerja. Pemenuhan akan hak tersebut menjadi sangat tidak asing di telinga kita, ketika momentum pemilihan umum baik kepala daerah maupun pemeilihan presiden. Mereka-meraka yang menawarkan dirinya sebagai calon pemimpin dengan rasa penuh pecaya diri menjadikan penyediaan lapangan kerja sebagai janji-janji politik mereka. Janji politik tersebut juga pernah disampaikan oleh presiden Jokowi Bersama Jusuf Kala pada saat kampanye pemilihan presiden empat tahun yang lalu.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO), Sarlin menilai selama empat tahun kepemimpinan Jokowi-JK berjalan, realitas akan pemenuhan hak atas penghidupan yang layak nampaknya semakin jauh dari amanah pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Kenyataan tersebut dapat ditunjukan dengan adanya pembentukan regulasi terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak, yang belum berpihak kepada warga negara Indonesia.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta aturan dibawahnya masih belum berpihak kepada warga negara Indonesia. Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negara Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 justru membuka kerang bagi negara asing untuk menjadi Tenaga Kerja di Indonesia," tutur Sarlin, via WhatsAppnya kepada suarakpk.com, Kamis 26 April 2018.

Keberadaan perpres tersebut lanjut Sarlin, menjadikan warga negara Indonesia jauh akan adanya kesempatan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.


"Perpres tersebut mau tidak mau, suka tidak suka, warga negara Indonesia dipaksa untuk bersaing dengan masyarakat global dengan kapasitas diri yang kurang memadai. Perpres tersebut juga seolah menunjukan bahwa warga negara Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai dalam mengelola sumber daya alam kita sendiri, padahal kita memeliki banyak manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai bidangnya," ungkapnya.


Sementara itu, secara garis besar BEM UHO memandang dengan adanya perpres nomor 20 tahun 2018 tersebut sebagai  bentuk pengingkaran terhadap UUD 1945.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) BEM UHO, Ardian Syah, ia mengatakan pemerintah mestinya dalam menjalankan roda pemerintahan harus memilik andil yang besar dan tanggung jawab dalam memenuhi hak atas pekerjaan yang layak terhadap masyarakatnya, bukan malah membuka kerang warga negara asing dalam persaingan perebutan lapangan pekerjaan.

"Perpres tersebut kontradiksi dengan kedaulatan rakyat atas negaranya sendiri. Sebagai reaksi dan bentuk kepedulian kami terhadap kondisi ketenaga kerjaan yang terjadi saat ini, maka keberadaan pepres tersebut mesti dilawan oleh segenap warga negara Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan-tindakan penghianatan amanah rakyat," sebut Adi. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)