Ketua PN Luwuk Dinonjob, Nasir: Sanksi Tersebut Tidak Sebanding - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 April 2018

Ketua PN Luwuk Dinonjob, Nasir: Sanksi Tersebut Tidak Sebanding


KENDARI,  suarakpk.com - Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Hatta Ali yang telah menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Ahmad Yani disambut baik oleh Nasir, SH.

Selain dinonaktifkan, Ahmad Yani juga di nonjobkan "hakim tanpa palu" pasca pertemuan yang berlangsung di kantor MA RI, yang dihadiri Ketua MA Hatta Ali dan pihak Komisi III DPR RI, Selasa (17/4/2018).

Nonaktif dan nonjobnya Ketua PN Luwuk ini karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas, pada eksekusi lahan di Tanjung Sari Luwuk pada tanggal 19 Maret 2018 lalu.

"Terjadi error in object karena tidak sesuai dengan data dan domumen yang sudah kami laporkan ke BAWAS MA.
Ahmad yani untuk sementara tidak bisa lagi mengadili, memeriksa, dan memutuskan suatu perkara. Selain itu yang bersangkutan (Ahmad Yani) juga dimutasi ke PN Kendari, Sulawesi Tenggara,” tutur Nasir.

Pria berdarah Buton ini mengungkapkan, selain Ahmad Yani, juru sita atau panitera  juga ikut disanksi berupa mutasi demosi atau dipindahkan dari PN Luwuk. Sejak awal dirinya sangat tegas menyampaikan bahwa ketua PN Luwuk jangan hanya di nonjobkan, karena menurutnya, kalau hanya di nonjobkan tidak sebanding dengan perbuatannya terhadap warga yang semestinya rumahnya tidak masuk objek eksekusi, justru ikut juga  menjadi korban dari keputusan salah yang diambil oleh Ahmad Yani.

Nasir membeberkan, pasca keputusan Ahmad Yani, ratusan unit rumah warga yang dihuni 343 kepala keluarga (KK), yakni terdiri dari 1.591 jiwa sudah rata dengan tanah. Sambungnya jadi tidak setimpal jika Ahmad Yani hanya di nonaktifkan.


Lebih lanjut Nasir menjelasakan, dalam hearing warga dengan Komisi III DPR RI (10/04/2018) di kantor Bupati Banggai, terungkap pengakuan panitera saat ditanya oleh anggota komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, bahwa ada sejumlah dana yang diberikan kepada ketua PN Luwuk sejumlah Rp 1 milyar lebih yang diberikan secara bertahap melalui panitera.

"Menurut saya sanksi seperti itu tidaklah sebanding dengan terampasnya hak milik warga dan ratusan rumahnya yang dilululantahkan dan dirobohkan,” katanya.

Untuk itu Nasir menegaskan agar Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Luwuk dan memberikan sanksi berat berupa pemecatan.

Nasir menambahkan, BARESKRIM Polri juga segera menelusuri adanya dugaan sumber aliran dana kepada Ketua PN Luwuk. Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia juga menghimbau, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan agar menelusuri adanya dugaan aliran dana kepada Ketua PN Luwuk.

"Saya dan tim sedang dalam proses melakukan gugatan derden verzet terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut dan memohon kepada PN Luwuk agar dijatuhkan putusan uitvoerbaar bij voorraad atau putusan serta merta agar hak-hak masyarakat segera dipulihkan kembali di atas tanah miliknya yang terlanjur dieksekusi," pungkas Nasir.(Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)