HALBAR, suarakpk.com - Kejakaan Agung Republik Indonesia mendukung langkah Kejaksan Tinggi Malut untuk menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan pinjaman Pemkab Halmahera Barat (Halbar) sebesar Rp.159,5 miliar, ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur muda, wilayah V pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Wilman Ambarita, kepada wartawan, usai inspeksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, Kamis (19/4).
Wilman menjelaskan, langkah yang diambil Kejati dalam penanganan pinjaman Pemkab Halbar akan terus didorong oleh pihak Kejagung biar tuntas."Tuntas ini, bisa saja dihentikan ataupun ditingkatkan sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan,"paparnya.
Namun ketika disentil, apakah langkah yang diambil oleh Kejati terkait dengan dugaan penyimpangan pinjaman itu sudah sesuai SOP, dirinya mengatakan, "Itu soal internal,"katanya.
Dia juga mengakui, penanganan dugaan penyimpangan itu kan masalah teknis, untuk itu diminta masyarakat dapat memberikan dorongan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan.
"Karena terkait dengan penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab jaksa dan polisi tetapi tanggung jawab moril masyarakat dan pemerintah setempat,"pintanya.(RD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar