Tega!! Kakek ini Cabuli Cucu Tiri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 April 2018

Tega!! Kakek ini Cabuli Cucu Tiri



MUNA, suarakpk.com- Entah pengaruh setan apa sehingga si kakek inisial AA (58) warga Desa Baluara Kecamatan Batukara,  nekat menyetubuhi cucuknya tirinya inisial Y (11). Gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini hanya bisa pasrah setelah kakeknya merengguk keperawanannya.

Awal kejadiannya tahun 2017 lalu.  Tepatnya Rabu tanggal 22 November 2017  sekitar pukul 16.00 wita dan Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 03.00 wita.  Adapun tempat kejadiannya adalah di Desa Baluara Kec. Batukara Kab..  Muna

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Fitraydi mengatakan, adapun kronologis kejadian,  pada hari Rabu tanggal 22 november 2017 sekitar pukul 16.00 wita tersangka datang menjemput korban untuk menemani neneknya di Desa Baluara dengan menggunakan motor.

Di perjalanan tersangka meraba - raba payudara serta kemaluan korban  dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kananya memegang stir motor (motor dalam keadaan berjalan), pada hari Kamis tanggal 23 november 2017 sekitar pukul 03.00 wita saat korban tidur di rumah tersangka disamping neneknya kemudian tersangka bangun namun saat melihat korban tidur tersangka langsung baring dan menggisok - gosokan kemaluan tersangka dipaha korban,  setelah korban terbangun,  tersangka langsung menuju ke masjid untuk shalat subuh.

"Persangkaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal : pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E perpu no.  1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs.  Pasal 82 ayat (1) UU RI No.  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Ancaman hukuman : paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkapnya.

Kata dia,  dari hasil pemeriksaan baik korban maupun tersangka bahwa perbuatan tersangka tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka kepada korban dan hal tersebut termuat dalam BAP korban maupun tersangka. (Randy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)