Ini Draft Peraturan Gubernur Rencana Aksi Daerah (RAD) DIY - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 April 2018

Ini Draft Peraturan Gubernur Rencana Aksi Daerah (RAD) DIY


YOGYAKARTA, suarakpk.com - INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah DIY telah mengadakan Lokakarya Pembentukan Panitia Bersama CSOs, WROs, Pemprov, Akademisi dan Swasta untuk mewujudkan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals  (SDGs) di DIY, tindak lanjut dari Lokakarya diadakan Workshop untuk Penyusunan Usulan Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs bersama CSOs, WROs, Pemprov, Akademisi dan Swasta sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan ditingkat daerah.

Sebagai tindak lanjut Workshop diadakan FGD Penyusunan SK/Peraturan Gubernur RAD SDGs tanggal 9 Maret 2018 di Hotel KJ.  FGD Penyusunan RAD SDGs dilakukan agar  masing-masing Pilar (Pilar Sosial, Pilar Ekonomi, Pilar Lingkungan dan Pilar tata Kelola) dapat merumuskan dan merapikan draft Penyusunan RAD SDGs dari hasil Workshop, untuk dikampanyekan dalam Konsultasi Publik Draft Penyusunan RAD untuk mewujudkan SDGS yang partisipatif di DIY.

Dalam FGD tersebut telah dihadirkan dua Pembicara yaitu dari Akademi dihadirkan Dosen Fakultas Hukum UII, khusus mengkritisi aturan yang akan digunakan Surat keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur RAD SDGs dan dari Bappeda DIY untuk memberikan penjelasan perkembangan terbaru pembahasan Draft Penyusunan Surat keputusan/Peraturan Gubernur RAD dan mendapatkan masukan dari masing-masing pilar yang akan dituangkan dan disahkan dalam RAD.

Rencana Aksi Daerah/RAD SDGs adalah dokumen rencana kerja lima tahunan untuk pelaksanaan berbagai program untuk mendukung pencapaian target nasional dan daerah. Dalam FGD Penyusunan RAD SDGs tersebut masing-masing Pilar telah merumuskan dan merapikan Draft Penyusunan RAD SDGS. KPI DIY juga telah menginisiasi Diskusi dengan Penanggungjawab Masing-masing Pilar untuk melakukan kompilasi hasil FGD Draft Penyusunan RAD SDGs dan seluruh hasil kompilasi masing-masing pilar telah dikirimakan kepada                 Bappeda DIY. Sehingga untuk mendapatkan masukan dan keterlibatan dari berbagai pihak termasuk Media atas hasil Kompilasi Draft Penyusunan RAD SDGs tersebut, maka KPI DIY bersama rekan-rekan berbagai lembaga yang terlibat dalam masing-masing Pilar merasa perlu mengadakan Konsultasi Pubik.

Adapun hal ini bertujuan untuk
mendapatkan masukan dari multipihak atas hasil kompilasi draft final Peraturan Gubernur  Rencana Aksi daerah/RAD SDGs di DIY, sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam menyusun dokumen rancana aksi SDGs  yang jelas, operasional dan selaras dengan kebijakan nasional dan daerah
Sebagai bagian dari Kampanye kepada Masyarakat adanya Draft Peraturan Gubernur Rencana Aksi daerah/RAD SDGs di DIY

Sementara hasil yang diharapkan yaitu Adanya masukan dari berbagai pihak terhadap hasil kompilasi dari draft final Peraturan Gubernur RAD SDGs versi CSO yang akan diusulkan ke Bapepda DIY.
Adanya Keterlibatan peserta dalam Tim di masing-masing Pilar Draft final Peraturan Gubernur RAD SDGs. Adanya rekomendasi bersama dalam mengawal usulan Draft final Peraturan Gubernur RAD SDGs versi CSO menjadi RAD menjadi Peraturan Gubernur RAD SDGs yang pertisipatif di  DIY.

Waktu dan Tempat  Kegiatan Konsutasi Publik Draft Final RAD SDGs akan dilaksanakan pada Selasa, tanggal 3 April 2018, di Hotel Cakrakusuma, Jalan Kaliurang KM 5,2  Yogyakarta.
(Sri H/DIY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)