UPT LPSE Diskominfo Provsu Sosialisasikan Rencana Umum Pengadaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Maret 2018

UPT LPSE Diskominfo Provsu Sosialisasikan Rencana Umum Pengadaan


LABUHANBATU, suarakpk.com - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sosialisasikan/bimtek Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa Pemerintah, dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Untuk itu, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai tata nilai pengadaan serta percepatan pelaksanaan pengadaan badang/jasa pemerintah dilakukan dengan pemanfaatan tekhnologi informasi dan sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015.

Demikian disampaikan Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap SE,M.Si, melalui Asisten II Ir. Hasan Heri Rambe, pada pelaksanaan Bimtek tersebut di ruang Data dan Karya Kantor Bupati setempat. Senin (5/3/2018).

Hasan Heri menjelaskan “Dalam mengimplementasikan ketentuan Perpres tersebut, Pengguna Anggaran (PA), mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Kementrian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat, setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga/Insitusi disetujui oleh DPR”.

“Kemudian, PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di setujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD”, tambah Heri.

"Saya berpesan, agar peserta benar-benar memanfaatkan acara ini untuk menambah pengetahuan dan profesionalisme dalam hal pengadaan Barang/Jasa, manfaatkan acara ini sebagai sarana saling tukar informasi dan meningkatkan silaturahmi sesama peserta, tingkatkan kuantitas tanya jawab dengan para narasumber, agar peserta mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh sesuai aturan yang di tetapkan panitia pelaksana" imbau Asisten II.

Acara bimbingan tekhnis ini, dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang perubahan Kedua atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   yang dihadiri narasumber Kepala UPT LPSE Diskominfo Provinsi Sumatera Utara Herman Sitorus SH, MSP.(Red.408).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)