Suwardi Minta Keadilan, Tanah Waris Dikuasai Keponakan dan Orang Lain - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Maret 2018

Suwardi Minta Keadilan, Tanah Waris Dikuasai Keponakan dan Orang Lain


TEMANGGUNG, suarakpk.com - Harta peninggalan orang tua almarhum Darmo Pawiro berupa tanah tegalan, tanah sawah dan pekarangan seharusnya diwarisi oleh kedua anaknya yaitu Mudasim dan Suwardi, namun kini harta warisan tersebut diduga sudah dijual kakaknya Mudasim, sehingga tiga bidang tanah waris itu sudah menjadi milik pihak ke tiga dengan terbitnya sertifikat.
Suwardi karena merasa didholimi oleh kakaknya, akhirnya dia menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Semarang akibat dari terbitnya sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Suwardi warga desa Mudal Nggentan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, saat dikonfirmasi di kantor PTUN Semarang kemarin selasa (13/3), mengatakan, dirinya menggugat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab.Temanggung pasalnya telah terbitnya sertifikat atas nama orang lain, padahal harta peninggalan Darmo Pawiro (alm) itu belum diwaris.
"Saya minta keadilan pada Majelis Hakim PTUN, agar sertifikat yang sudah terbit tersebut dibatalkan demi hukum, sebab cara memperoleh sertifikat itu penuh rekayasa dan diduga oknum Kades dan Sekdes yang bernain," ungkapnya.
Perkara nomor 78/G/2017/PTUN Smg. terkait sengketa tanah waris tersebut, dengan penggugat Suwardi (65) dan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Temanggung sedangkan Majelis hakim diketuai, Dr. Syofyan Iskandar, SH. MH dengan anggota majelis Indah Mayasari, SH. MH dan Listyorani Imawati, SH. MH. serta panitera pengganti Hardini Sulistyowati, SH.

Sementara kuasa hukum penggugat (Suwardi-red) Ariani, SH, dari Posbakum PTUN usai sidang pada media ini mengatakan, bahwa harta peninggalan almarhum Darmo Pawiro ada tiga bidang tanah itu, belum pernah dibagi waris.
"Saya menduga telah terjadi rekayasa sengketa tanah waris tersebut sebab C desa dan atau percilnya sudah dirubah, contoh no. C desa dari 555 menjadi 1632 sedang percil 34 menjadi 32 permainan oknum pejabat desa itu saat ada program prona tahun 2004 dan prona tahun 2016," jelasnya
Lebih lanjut, Ariani mengatakan, persil yang seharusnya milik Darmo Pawiro alm itu dirubah dan dikuasai orang lain sesuai sertifikat atas nama Sariyanti putra bapak Mudasim yaitu keponakan bapak Suwardi sendiri dan juga dikuasai Suroto sesuai data yang ada di BPN Temanggung.
Tanah waris yang disengketakan itu berupa 800 M3 ,4000 M3 dan tanah lainnya yang sudah disertifikatkan orang lain yang tidak punya hak waris. (002/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)