Praperadilan TJ Ditolak, Siap-Siap Jadi Pesakitan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Maret 2018

Praperadilan TJ Ditolak, Siap-Siap Jadi Pesakitan


JAKARTA, suarakpk.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Toto Junaidi kasus pemalsuan surat tanah Leter C Nomor 844 dan Nomor 877 yang berlokasi di Jl. Kaliurang ditolak oleh hakim tunggal Sunarso, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Sidang inabsensia karena tidak dihadiri oleh pemohon/tersangka, berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Sdr. Toto Junaidi alias Joned (TJ) harus siap-siap jadi pesakitan dalam menghadapi proses hukum berikutnya karena terbukti sah sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah Leter C yang merupakan tanah milik TNI AD.
Ket.Foto : Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon usai mengikuti sidang, Kombes Pol Surawan, S.I.K. menerangkan, seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa Bareskrim Mabes Polri yakin akan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. TJ. Kita yakin bahwa apa yang kita lakukan sudah sesaui dengan prosedur dan keketentuan yang berlaku, ungkap Kombes Pol Surawan, S.I.K. selaku penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Lebih lanjut Kombes Pol Surawan, S.I.K menerangkan, pada sidang pembuktian hari Senin 5 Maret 2018 yang lalu, kita juga menghadirkan Prof Edy ahli hukum pidana dari UGM dan Ahmad Khudori, Supriyanto serta Tumini sebagai ahli waris untuk memperkuat tindakan dan langkah kita dalam penetapan tersangka yang didasari dari laporan dan 1 bukti permulaan telah terjadinya suatu dugaan tindak pidana sehingga hakim dengan keyakinannya menolak  praperadilan Sdr. TJ. Dengan demikian Sdr. TJ tidak bisa mengelak lagi dan harus siap menghadapi konsekwensi hukum berikutnya, siapa berbuat harus siap betanggung jawab, imbuhnya.

Sementara itu, Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S., S.H. yang ditemui disela-sela acara MTT Penataran Hukum membenarkan bahwa sidang permohonan praperadilan TJ ditolak oleh hakim. Hal ini membuktikan bahwa tindakan TJ mengajukan Praperadilan itu salah, karena dugaan pemalsuan surat yang dilakukan TJ atas surat tanah Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jl. Kaliurang benar adanya, tegas Kakumdam.

Lebih lanjut Kakumdam menegaskan, bahwa bukti permulaan yang ditemukan Penyidik Bareskrim Mabes Polri benar adanya sehingga tindakan dalam penetapan Tersangka TJ pasti sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan keputusan Hakim hari ini sudahlah tepat, dengan memutuskan menolak praperadilan TJ. Semoga dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka TJ, maka asset TNI AD yang sudah lama hilang akan segera kembali baik secara hukum maupun fisik, pungkas Kakumdam penuh harap. (009/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)